JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pengembang atau developer perumahan di kawasan sekitar tanggul sungai, drainase, dataran rendah, atau di rawa harus dicek betul akan potensi bahaya terkena bencana atau tidak. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Anti Yosefa yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengevaluasi untuk perizinan pembangunan rumah dan perumahan.
Hal itu mengingat banjir yang melanda di beberapa perumahan di Kota Jambi, terutama yang berada di sekitar drainase atau dataran rendah.
"Menurut saya yang dievaluasi adalah tata ruang, khususnya peruntukan perumahan yang terdampak banjir. Lokasi mana saja yang tidak pas digunakan untuk perumahan harus dipetakan. Sehingga pada zona itu, seharusnya tidak boleh ada izin perumahan di situ," katanya.
Dia meminta kepada Disperkim dan Dinas PUPR saat mengeluarkan izin pembangunan perumahan agar lebih berhati-hati.
"Catatan OPD terkait agar mengeluarkan izin harus berhati-hati ketika ada pengajuan izin perumahan yang sekiranya beresiko tinggi jangan sampai buatkan izin," pesannya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, jika banjir di Kota Jambi ini faktor dominan penyebab banjir adalah akibat dimensi saluran yang ada sudah tidak memadai. Baik dari segi kedalaman dan lebarnya.
"Saya selalu katakan, penanggung jawab pemeliharan saluran itu ada tiga, yaitu Pusat, Provinsi, dan Kota Jambi. Yang menjadi tanggungjawab Kota Jambi, kondisinya diatas 80 persen sudah di permanenkan," ujar Fasha.
Fasha mengatakan, dia sudah berkali-kali meminta agar drainase di Kota Jambi yang tanggungjawabnya berada di pemerintah Provinsi Jambi, agar segera dilakukan penanganan (perbaikan). "Kondisi drainase di Kota Jambi yang tanggungjawabnya berada di pemerintah Provinsi Jambi itu 50 persen lebih belum dibuat permanen," katanya.
Sementara menanggapi pernyataan Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, terkait perizinan perumahan, dia mengatakan pemerintah agak kesulitan.
"Disatu sisi masyarakat butuh rumah. lahan atau tanah yang mau dibangun juga bukan milik Pemda, tapi milik swasta. Jadi kita tidak bisa tidak bisa menyetop," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar mengatakan, dalam proses pembangunan perumahan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan rekomendasi-rekomendasi. Namun memang pada prakteknya, rekomendasi itu kerap tidak dipatuhi oleh pengembang.
"Sebenarnya ada namanya rekayasa tekhnik. Tapi itu kadang prakteknya tidak diikuti," katanya.
Kata Mahruzar, pasca pandemi, lebih kurang setahun 5.000 unit terbangun di Kota Jambi, yang terbanyak berada di Kawasan Alam Barajo dan Kota Baru. Dia juga menyebutkan, jika angka backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat di Kota Jambi masih sebesar 30.000.
Masih tingginya backlog kepemilikan rumah tersebut membuat banyak masyarakat Kota Jambi ada yang belum mampu menghuni rumah yang layak.
"Hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum menghuni rumah yang layak," ujarnya.*