JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi dengan tegas menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait perkara perdata dan eksekusi dalam kasus SDN 212 Kota Jambi. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awalzon, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah aanmaning (upaya teguran) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi terkait penyelesaian perkara tersebut beberapa hari yang lalu.
"Kami telah melakukan aanmaning untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai perkara ini," ujar Gempa Awalzon pada Selasa (29/8/2023).
Dalam proses aanmaning ini, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pembayaran terhadap gedung SDN 212 yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Namun, proses pembayaran akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gempa Awalzon menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jambi memberikan waktu selama 30 hari atau satu bulan kepada Pemkot Jambi, khususnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha, untuk melakukan progres pelaksanaan keputusan tersebut.
"Jadi dalam waktu satu bulan ini sudah ada progres dari proses putusan tersebut," jelas Kabag Hukum.
Sementara itu, pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai. "Setelah proses selesai secara keseluruhan, akan dianggarkan dalam APBD," terang Gempa Awalzon.
Gempa Awalzon menegaskan bahwa proses pergantian akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pemkot Jambi berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa SDN 212.
Ini Nama-nama Pengurus SMSI Muaro Jambi Yang Dilantik Hari ini
Peduli Tenaga Honorer, Bupati Kerinci Berhasil Perjuangkan Farmasi PPPK Terbanyak
Seleksi 5 Jabatan Eselon II Kota Sungaipenuh Dibuka, Ini Tahapan Pendaftarannya
Perubahan Iklim Menghadang Suku Talang Mamak di Ekosistem Bukit Tigapuluh, Jambi