JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Sengketa lahan yang melibatkan SDN 212 Kota Jambi, yang terletak di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, akhirnya menemui titik terang setelah melewati proses hukum hingga tahap Kasasi di Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 untuk lahan yang ditempati oleh SDN 212 Kota Jambi.
Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon, menjelaskan bahwa tindakan hukum telah diambil setelah putusan ini. Sebuah tindakan pemberitahuan atau aanmaning dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi kepada pihak yang kalah dalam perkara, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi. Tujuannya adalah untuk mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela, termasuk pembayaran kepada pemenang sengketa.
"Pemkot Jambi akan melakukan pembayaran (ganti rugi,red) terhadap lahan SDN 212 tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Gempa, Kamis (31/8).
Namun, Gempa juga menjelaskan bahwa proses pembayaran ini akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah kesepakatan dicapai, Pemerintah Kota Jambi akan membentuk tim untuk menentukan tahapan-tahapan pelaksanaan, termasuk kajian harga tanah.
Selain itu, Pemkot Jambi akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang. Hal ini diperlukan karena hanya sebagian lahan yang digunakan oleh SDN 212 yang tercakup dalam putusan, dan perlu ada pengukuran yang akurat. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses ini selesai, dan akan dianggarkan melalui APBD Kota Jambi.
Gempa menyatakan bahwa Pemkot Jambi akan mengalokasikan anggaran untuk membeli tanah tersebut setelah proses selesai. Setelah semua tindakan selesai, sertifikat hak milik akan beralih menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.***
Ini Nama-nama Pengurus SMSI Muaro Jambi Yang Dilantik Hari ini
Peduli Tenaga Honorer, Bupati Kerinci Berhasil Perjuangkan Farmasi PPPK Terbanyak
Seleksi 5 Jabatan Eselon II Kota Sungaipenuh Dibuka, Ini Tahapan Pendaftarannya
Perubahan Iklim Menghadang Suku Talang Mamak di Ekosistem Bukit Tigapuluh, Jambi