JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Masih beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Tambak Sari, Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo mengakibatkan korban jiwa. Kegiatan yang menggunakan alat berat jenis Exca merenggut nyawa seorang warga setempat
Diketahui korban bernama Sardi merupakan warga dusun Tambak Sari, Desa Sungai Aro, kecamatan tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Korban meninggal dunia pada Minggu (29/10/2023) pukul 16.30 wib. Menurut saksi yang merupakan warga sekitar menuturkan bahwa Sardi meninggal setelah tertimbun tanah longsor dari aktivitas penambangan emas ilegal. Jenazah korban telah dimakamkan Senin (30/10/2023).
Korban merupakan pekerja dompeng darat menggunakan Excavator. Lokasinya di dusun yang sama ditempat korban tinggal,” ujar warga pada Senin (30/10/2023).
Informasi lain mengatakan, bahwa alat berat jenis excavator dan lokasi PETI diduga milik seorang oknum anggota Polsek Tebo Ilir berinisial B.
" Alat berat itu milik Pak B, dia anggota Polsek Tebo Ilir, dia sudah lama bermain PETI. Saya heran kenapa alat beratnya tidak diamankan pihak kepolisian. Kalau korban hanya pekerja," ujar salah seorang warga.
Sayangnya hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kapolsek Tebo Ilir AKP Winarno, saat dikonfirmasi wartawan belum bisa dihubungi. Pesan melalui WhatsApp tidak direspon. (Red)
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari