JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
#jambiprima.com #berita #beritaterkini #kejaksaan #kejari #jaksaagung #kejatijambi #jaksapedia #tebo #jambi #kejaritebo
Banggar DPRD Tebo Rampungkan KUA-PPAS 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp970 Miliar
Tujuh Depo Sampah Kota Jambi Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
PWI Tahlilan dan Doa Bersama Tiga Hari Wafatnya Almarhum Heri Farmansyah
Siswi SMAN 3 Merangin Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan 2026
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun