JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
#jambiprima.com #berita #beritaterkini #kejaksaan #kejari #jaksaagung #kejatijambi #jaksapedia #tebo #jambi #kejaritebo
Nama Anggota DPRD Apuk Disebut Ikut Atur Lokasi Penempatan PPPK, Ini Tanggapan Apuk
Polisi Gerebek Rumah Pasutri Pengedar, Barang Bukti Sabu Hampir 43 Gram Disita
Debalang Negeri Desak DPRD Tebo Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas PT Tebo Indah
Reses di Sarolangun, Cek Endra Bawa Bantuan Kendaraan Sampah dan Sambungkan Aspirasi Turap
Kades Muara Kilis Mendadak Mundur, Surat Pengunduran Diri Beredar
Cek Endra Reses di Mandiangin Timur, Serahkan Bantuan Rp50 Juta TJSL BUMN untuk Seni Reog
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun