JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
#jambiprima.com #berita #beritaterkini #kejaksaan #kejari #jaksaagung #kejatijambi #jaksapedia #tebo #jambi #kejaritebo
Turun Langsung ke Lapangan, Cek Endra Sidak SPBU Bernai: Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi Lanca
TPAK Jambi Turun, Pengangguran Ikut Menyusut di Februari 2026
Bupati Merangin Tinjau Banjir Lembah Masurai, Prioritaskan Gizi Bayi dan Ibu Menyusui
Sinergi Merangin–Sarolangun Diperkuat, Fokus Hilirisasi dan Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal
Cek Endra Kucurkan Rp50 Juta untuk Madrasah di Singkut, Dorong Lahirnya Generasi Islami
Golkar Sarolangun Dipacu Gas! Cek Endra Targetkan Lonjakan Kursi dan Kursi Ketua DPRD
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun