JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti lemahnya komitmen sejumlah pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kritik ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil evaluasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di kabupaten/kota se-Indonesia, di mana delapan daerah di Provinsi Jambi tidak dapat dinilai karena tidak mengikuti proses evaluasi.
Dari total 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, hanya Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, serta Pemerintah Provinsi Jambi yang mengikuti evaluasi. Sementara delapan daerah lainnya justru absen tanpa alasan yang jelas.
Daerah yang tidak dinilai tersebut meliputi:
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Bungo
Kabupaten Kerinci
Kabupaten Merangin
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Muaro Jambi
Kota Jambi
Kota Sungai Penuh
Ketidakhadiran kedelapan pemda ini dalam evaluasi memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen mereka terhadap peningkatan pelayanan publik, terutama dalam hal penanganan pengaduan masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyayangkan sikap pemda yang seolah tidak bersungguh-sungguh dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat. Menurutnya, kepala daerah sebagai pembina dan penanggung jawab pelayanan publik mestinya memberikan perhatian penuh terhadap penilaian nasional seperti evaluasi Kemendagri.
“Apakah para kepala daerah itu serius tidak, peduli tidak dengan pelayanan publik, sehingga tidak masuk dalam bagian yang dinilai Kemendagri?” tegas Saiful Roswandi.
Saiful menilai, keterlibatan dalam evaluasi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan peningkatan kualitas layanan kepada warganya. Ia menyebut publik berhak mengetahui daerah mana yang benar-benar berupaya memperbaiki pelayanan dan mana yang sekadar memberi janji.“Disitu kita bisa melihat, apakah kepala daerahnya serius atau tidak. Jangan selama ini masyarakat hanya diberi janji bahwa pelayanan akan diperbaiki, tapi saat tiba waktunya dinilai malah tidak ikut,” ujarnya.
Ombudsman juga menegaskan bahwa absennya delapan daerah tersebut mengindikasikan minimnya perhatian kepala daerah terhadap sistem pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan.
Sementara itu, dari hasil evaluasi Kemendagri, hanya empat pemerintah daerah di Jambi yang dinyatakan serius dan memenuhi kriteria penilaian, yaitu Pemprov Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo.
“Ya, diasumsikan hanya empat pemda itu yang benar-benar serius terhadap pelayanan publik. Selebihnya masih kita ragukan. Selama ini para kepala daerah hanya bisa bicara soal perbaikan layanan, tapi ketika saatnya dinilai justru tidak ikut. Ada apa sebenarnya?” ungkap Saiful.
Dengan adanya temuan ini, Ombudsman berharap publik semakin kritis dalam menilai komitmen pemerintah daerah masing-masing. Transparansi dan partisipasi dalam evaluasi, kata Saiful, adalah langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
65 Petugas Padamkan Kebakaran Kantor Dinas Pertanian Jambi dalam Operasi 2,5 Jam