Jambi - Pada tanggal 5 Januari 2024, Kota Jambi berencana melakukan penyesuaian tarif parkir setelah hampir sepuluh tahun tanpa perubahan.
Namun, keputusan ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, menyampaikan rencana penyesuaian tarif parkir, dengan rincian kenaikan tarif untuk roda dua atau motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta untuk roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Penyesuaian tarif parkir ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi, mengingat telah lama tidak terjadi perubahan tarif.
Saleh Ridho mengimbau masyarakat agar tegas dalam meminta karcis parkir dari oknum juru parkir.
“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Spanduk khusus akan dipasang untuk memberikan informasi mengenai aturan parkir yang berlaku, sementara peninjauan dan penertiban terhadap juru parkir dan lokasi parkir yang merugikan juga akan dilakukan.
“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali, kalau sudah bayar di pos, di dalam tidak usah bayar lagi. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.
Damkar Kota Jambi Cepat Tanggap Selamatkan Warga dari Ancaman Biawak Mengamuk
Jalan Legok, Danau Sipin Mulai Tergenang: Kedalaman Air sudah Setinggi Betis Orang Dewasa
Tingkat Kehadiran ASN Kota Jambi Mengejutkan: 15 Persen Terlambat, 2 Persen Tidak Hadir pada Hari Pe
Sri Purwaningsih Terkejut, 80 Pegawai RSUD Abdul Manap Absen Tanpa Keterangan
Pemkot Jambi Terapkan Retribusi Baru untuk Sampah Masuk TPA Talang Gulo, Tarifnya Rp100 Ribu/Ton
Gubernur Jambi Ungkap Tantangan Terbaru: Pembebasan Lahan Ganggu Progres Jalan Batu Bara
Ribuan Warga Padati Area Tugu Keris Siginjai di Malam Tahun Baru