JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut terdakwa pembunuhan Zuhri Adison, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pada Selasa pagi (4/6/2024).
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU meyakini terdakwa melanggar pasal 338 KUHP pembunuhan dan dituntut hukuman maksimal.
"Alasan tuntutan maksimal, karena tindakan terdakwa kepada korban kategori sadis," ungkapnya.
Usai JPU Kejari Tebo menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang langsung diketuai Waka Pengadilan Negeri (PN) Tebo Rintis Chandra dengan didampingi hakim anggota Silva da Rosa dan Ahmad Fadil menskors sidang. Pada selasa depan 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi.
Sementara itu, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Tebo sebelum tahap II lalu. Terbukti terdakwa sangat sadis menghabisi nyawa korbanny atas nama Muklis, dengan mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) ke bagian leher korban berulang kali hingga nyaris putus.
Terdakwa beralasan, tega menghabisi nyawa bosnya tersebut. Karena merasa tidak hargai pekerjaannya, dan mengatakan perkataan tidak pantas. (Fan)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Duga Diperkosa Rame- rame