JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut terdakwa pembunuhan Zuhri Adison, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pada Selasa pagi (4/6/2024).
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU meyakini terdakwa melanggar pasal 338 KUHP pembunuhan dan dituntut hukuman maksimal.
"Alasan tuntutan maksimal, karena tindakan terdakwa kepada korban kategori sadis," ungkapnya.
Usai JPU Kejari Tebo menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang langsung diketuai Waka Pengadilan Negeri (PN) Tebo Rintis Chandra dengan didampingi hakim anggota Silva da Rosa dan Ahmad Fadil menskors sidang. Pada selasa depan 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi.
Sementara itu, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Tebo sebelum tahap II lalu. Terbukti terdakwa sangat sadis menghabisi nyawa korbanny atas nama Muklis, dengan mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) ke bagian leher korban berulang kali hingga nyaris putus.
Terdakwa beralasan, tega menghabisi nyawa bosnya tersebut. Karena merasa tidak hargai pekerjaannya, dan mengatakan perkataan tidak pantas. (Fan)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Duga Diperkosa Rame- rame