JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal yang mengganggu warga, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah. Polres Tebo langsung mendatangi lokasi dan ternyata memang ada aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, 5 penambang berhasil di tangkap dan sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, seperti 3 set alat dompeng dan sejumlah sepeda motor pekerja yang tertinggal saat hendak di tangkap anggota Satreskrim Polres Tebo.
"Lokasi tambang ini dekat dengan sekolah dan akses ke pemukiman warga Sungai Keruh nyaris putus," ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Penambang ini beraktifitas ilegal di kebun sawit milik warga atau mereka dompeng darat. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Keruh telah meminta agar aktifitas di hentikan, namun mereka tidak mengindahkan.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada 5 tersangka, pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Fan)
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Sengketa Lahan SDN 212 Belum Usai, Kemenkeu Ajukan Penundaan Eksekusi