JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal yang mengganggu warga, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah. Polres Tebo langsung mendatangi lokasi dan ternyata memang ada aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, 5 penambang berhasil di tangkap dan sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, seperti 3 set alat dompeng dan sejumlah sepeda motor pekerja yang tertinggal saat hendak di tangkap anggota Satreskrim Polres Tebo.
"Lokasi tambang ini dekat dengan sekolah dan akses ke pemukiman warga Sungai Keruh nyaris putus," ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Penambang ini beraktifitas ilegal di kebun sawit milik warga atau mereka dompeng darat. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Keruh telah meminta agar aktifitas di hentikan, namun mereka tidak mengindahkan.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada 5 tersangka, pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Fan)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Sengketa Lahan SDN 212 Belum Usai, Kemenkeu Ajukan Penundaan Eksekusi