JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal yang mengganggu warga, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah. Polres Tebo langsung mendatangi lokasi dan ternyata memang ada aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, 5 penambang berhasil di tangkap dan sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, seperti 3 set alat dompeng dan sejumlah sepeda motor pekerja yang tertinggal saat hendak di tangkap anggota Satreskrim Polres Tebo.
"Lokasi tambang ini dekat dengan sekolah dan akses ke pemukiman warga Sungai Keruh nyaris putus," ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Penambang ini beraktifitas ilegal di kebun sawit milik warga atau mereka dompeng darat. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Keruh telah meminta agar aktifitas di hentikan, namun mereka tidak mengindahkan.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada 5 tersangka, pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Fan)
CLS Tebo Memanas, Warga Desak Kapolda dan BPKP Lakukan Audit Dana Hibah
Wabup Tebo Buka Kejurprov Panjat Tebing FPTI Jambi 2025: Cetak Atlet Berprestasi dari Daerah
Silaturahmi dengan Dewan Tebo, Ini yang Disampaikan Bupati Agus Rubiyanto
Virtual, Bupati Tebo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025
Bupati Tebo Buka Giat Sosialisasi Gerakan Masyarakat Makan Ikan Tahun 2025
Sengketa Lahan SDN 212 Belum Usai, Kemenkeu Ajukan Penundaan Eksekusi