JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI - Ihsan Hasibuan, kuasa hukum Hermanto, pemilik tanah yang kini di dalamnya terdapat bangunan SDN 212 Kota Jambi, mengungkapkan adanya pelanggaran hak pasca aksi yang dilakukan oleh wali murid pada Kamis (13/6/2024). Dalam aksi tersebut, wali murid membongkar pagar yang mengelilingi tanah tersebut.
"Terjadi pelanggaran hak, kita sudah membuat pengaduan ke Polsek Kotabaru terkait dengan kekerasan di depan umum atau Pasal 170 KUHP," ujar Ihsan Hasibuan pada Jumat (14/6/2024). Ihsan menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu proses selanjutnya terkait pagar yang telah dibongkar dan tidak menutup kemungkinan akan memasangnya kembali.
Terkait proses hukum di SDN 212 Kota Jambi, Ihsan menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Jambi belum memberikan kabar mengenai penyelesaian sengketa tanah tersebut. "Sampai hari ini walikota tidak ada ngasih kabar. Kemarin katanya mau bagi hasil, mau begini, mereka nggak ngasih kabar. Tidak ada rapat. Mereka bilang nggak mau bayar, nggak juga. Kemudian mau bayar juga nggak," tuturnya.
Ihsan juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait kasus ini. Menurutnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan seharusnya dipersilakan untuk menggugat kembali. "Kenapa baru nongol sekarang, padahal perkara ini sudah lama dan tidak sebentar. Sudah bertahun-tahun ini ke mana saja. Tahu-tahu dia ngaku haknya, pada saat masih dalam masa persidangan saat itu BPN juga dihadirkan, akan tetapi tidak ada menyinggung persoalan yang diklaim seperti sekarang ini. Kok sekarang tiba-tiba lain, ada hak Pertamina," jelas Ihsan.
Ihsan juga menyinggung keterlibatan Pertamina dalam kasus ini, menekankan bahwa meskipun Pertamina adalah BUMN, statusnya sebagai badan hukum membuatnya terpisah dari negara. "Jangan mentang-mentang Pertamina itu BUMN, ya nggak juga. Pertamina itu badan hukum, enggak satu kesatuan dengan negara, walaupun dibilang itu aset negara. Tapi saya bilang itu nggak pas, karena Pertamina itu badan hukum. Kalaupun diakui itu adalah asetnya Pertamina, bukan aset negara lagi. Aset BUMN itu adalah kekayaan negara yang sudah dipisahkan," tegasnya.
Ihsan juga mengkritik permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. "Kalau hanya memohon penundaan, nggak jalan dong putusan pengadilan. Kita hargai aja putusan pengadilan itu dulu. Kalau mereka keberatan, silakan gugat lagi kita. Masa ini mau eksekusi ada surat minta tunda. Untuk menunda eksekusi itu ada prosesnya, ada prosedurnya. Bukan hanya mengirim surat mohon minta tunda," pungkasnya. (Cr04)
Cek Endra Gaspol! Golkar Tanjab Barat Ditarget 6 Kursi, Mesin Politik Wajib Panas
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data
Motif Tersangka Begal Kepala Hingga Putus, Sakit Hati Sering Dikatai Korban