JAMBIPRIMA.COM - Kebakaran hutan menjadi persoalan penting yang harus dihadapi terutama saat musim kemarau. Kebakaran hutan berpotensi terjadi di wilayah sekitar hutan yang dekat dengan permukiman penduduk termasuk Desa Belaban Ella. Pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi pemicu terbesar terutama saat musim kemarau. Dampak negatif akibat kebakaran hutan antara lain kabut asap pekat yang dapat mengganggu jarak pandang, menyumbangkan efek gas rumah kaca, proses dekomposisi terganggu, dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma bronkial, bronchitis, pneumonia, serta iritasi mata dan kulit. Dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat menjadi suatu bencana yang dapat merugikan masyarakat wilayah sekitar hutan hingga diluar dari wilayah tersebut.
Sosialisasi mengenai dampak, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan harus tersampaikan ke semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kegiatan sosialisasi diharapkan agar sesama
warga dapat mengawasi dan menekan terjadinya kebakaran hutan. Kegiatan pengabdian terkait sosialisasi kebakaran hutan telah dilakukan di beberapa daerah. Sosialisasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya memberikan kesadaran terhadap peran masyarakat terkait manajemen, pengetahuan, dan keterampilan dalam pengendalian kebakaran oleh masyarakat setempat.
Pengetahuan terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan menjadi salah satu cara agar dapat menekan bahaya kebakaran hutan. Kegiatan pengabdian merupakan sarana agar pengetahuan tersebut dapat tersampaikan termasuk pada masyarakat di Desa Belaban Ella. Penyampaian materi dilakukan menggunakan metode ceramah kepada seluruh peserta. Pengetahuan yang diberikan dapat mengurangi dampak kebakaran hutan dengan edukasi dini yang diberikan kepada siswa SMP. Sarana yang paling efektif untuk mengurangi terjadinya bencana adalah penyampaian materi terkait bencana terutama pada daerah yang dekat dengan resiko bencana. Siswa SMP sudah dianggap mengerti untuk diajak perduli terhadap lingkungan termasuk untuk mengurangi timbulnya bencana kebakaran hutan di masa yang akan datang.
Pencegahan dapat dilakukan dengan metode pendidikan dengan upaya pengenalan dan peningkatan kesadaran akan kebakaran hutan, metode
perundang-undangan dengan menegakkan peraturan dan undang-undang terkait pencegahan kebakaran yang didukung dengan upaya penyuluhan,
dan metode pendekatan secara teknis dengan menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan di lapangan.
Selanjutnya, peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 32 tahun 2016 menyatakan bahwa pengendalian kebakaran hutan dapat dilakukan dengan
mengetahui penyebab kebakaran dan mengetahui upaya penanganan kebakaran hutan dengan tersedianya sarana dan prasana yang cukup.
Pentingnya pengetahuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu dilakukan pada masyarakat terutama yang tinggal di sekitar
kawasan hutan.
Hutan mempunyai iklim mikro dan sebagai penyangga penting kehidupan masyarakat sekitar hutan dengan berbagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan. Sumber daya tersebut antara lain sumber makanan, sumber papan, kehidupan sehari-hari, menghasilkan oksigen dan mencegah erosi. Adanya pengetahuan tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan yang tepat dapat membantu masyarakat untuk meminimalisir hal tersebut.
Dampak kebakaran hutan dapat diminimalisir dengan mencegah kebakaran yang akan terjadi dan melakukan penanggulangan jika api semakin menyebar. Kebakaran hutan dapat dicegah dengan beberapa cara antara lain membentuk sub direktorat kebakaran hutan, melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan, kampanye dan penyuluhan pengendalian kebakaran hutan, serta melengkapi pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan terdiri dari melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan (mencegah kebakaran, memadamkan kebakaran, dan menangani pasca kebakaran), dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Jambi Desak Penertiban Kabel Semrawut, Dorong Sistem Bawah Tanah
PUPR Tebo Belum Terima Laporan Penggunaan Jalan TMMD oleh PT Montd’or, Warga Sudah Menolak
Heboh Jalan TMMD Tebo Akan Dipakai PT Montd'or, PUPR-PR: Seharusnya Lapor ke Kami!
Pelantikan HKTI Jambi: Harapan Baru dari Desa untuk Ketahanan Pangan
Tabligh Akbar di Jambi, Pemerintah Tekankan Peran BKMT dalam Pembinaan Umat
Peringati Hari Kartini, Pemkot Jambi dan OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan
Ini Budi dan Balai Perjuangan (4): Dahulukan "BerBudi", Sejahtera dan Bahagia Akan Mengikuti