IWO Kabupaten Tebo Geruduk Kantor DPRD Tebo, Minta DPRD Tebo Tolak Draft RUU Penyiaran

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:56:59 WIB - Dibaca: 1568 kali

IWO Kabupaten Tebo Berunjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Tebo Menolak Draft RUU Penyiaran 2024
IWO Kabupaten Tebo Berunjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Tebo Menolak Draft RUU Penyiaran 2024 ()

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Adanya draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran 2024 yang kontroversial yang dinilai bisa mengkebiri kebebasan Pers, membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo berunjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Tebo, pada Rabu (26/6/2024).

Mereka meminta kepada DPRD Tebo menyampaikan ke DPR RI menolak RUU tersebut. Karena sangat mengekang kebebasan pers, terutama berita investigasi.

Ketua IWO Kabupaten Tebo Syahrial mengatakan, ada 3 pasal yang dinilai bisa mengekang kreatif wartawan dalam bertugas. Diantaranya,

Pasal 8 A ayat (1) huruf q berbunyi
* KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berwenang: q menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran

Pertimbangan kontra
* Bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

Pasal 50B Ayat 2 Huruf c
* (2) Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memut larangan mengenai: (c). Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

Pertimbangan kontra
* Ketentuan pasal ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 50B Ayat 2 huruf k
* Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-tetorisme.

Pertimbangan kontra
* Pasal ini subyektif dan multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers di bidang siaran.

Untuk itu, DPRD Tebo diharapkan menyampaikan penolakan RUU tersebut ke DPR RI untuk menjadi undang-undang. Bahkan tembusan ini disampaikan ke Presiden RI.

Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Mazlan mengatakan, akan meneruskan aspirasi IWO Kabupaten Tebo ke DPR RI Komisi I dan akan ditembuskan ke Presiden RI. (Fan)





BERITA BERIKUTNYA