Pemkot Jambi Gelar FGD Bersama Wartawan, Bahas Kebebasan Pers dan UU ITE

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:54:47 WIB - Dibaca: 1316 kali

Pemkot Jambi Gelar FGD Bersama Wartawan, Bahas Kebebasan Pers dan UU ITE
Pemkot Jambi Gelar FGD Bersama Wartawan, Bahas Kebebasan Pers dan UU ITE ()

JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Bagian Hukum Setda Kota Jambi menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema "Kebebasan Pers Dalam Jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” pada Rabu (26/6) di Aula Bappeda Kota Jambi. Acara ini dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, baik cetak, televisi, radio, maupun elektronik, yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi.

Asisten III Setda Kota Jambi, M Jailani, mewakili Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada media yang telah bersinergi dalam membangun Kota Jambi melalui pemberitaan yang beragam. "Atas nama Pemkot Jambi, kami berterima kasih kepada insan pers atas pemberitaan, baik itu dari sisi positif maupun negatif. Pemerintah tidak bisa lepas dari peran media guna menuju pembangunan yang berkelanjutan," ungkapnya.

Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, menyatakan bahwa kegiatan FGD ini adalah bagian dari agenda rutin Bagian Hukum Setda Kota Jambi. "Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat untuk menjadikan Kota Jambi yang lebih baik dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers," ucapnya.

FGD tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Mukhtadi Putranusa, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi; Kasubsi Ekonomi dan PPS Bidang Intelijen Kejari Jambi, Vinza Buananda Wijayanti; dan Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi, M Sayuti.

M Sayuti memaparkan mengenai proses kerjasama media dengan Pemkot Jambi yang kini dilakukan secara manual dan elektronik. "Kami merujuk pada regulasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," jelasnya.

Vinza Buananda Wijayanti dari Kejari Jambi menjelaskan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penggunaan media sosial secara bijak. "Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, yang berdampak hukum dan merugikan kepentingan Indonesia," ujarnya. Ia juga memberikan penjelasan mengenai jenis kejahatan ITE, tindak pidana dalam ITE, sanksi dalam UU ITE, hingga contoh kasus UU ITE, serta cara menghindari pelanggaran UU ITE dengan menggunakan media sosial secara bijak.

Mukhtadi Putranusa, Ketua SMSI Provinsi Jambi, membahas tentang independensi dan intervensi media siber di tahun Pilkada. Ia menekankan bahwa para jurnalis dan media harus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, mengedepankan fakta, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. "Tantangan pers pada tahun politik termasuk membuat atau membeli media untuk kampanye, tekanan dari pemilik media yang terafiliasi dengan salah satu calon, serta ketergantungan finansial media," tutupnya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada wartawan tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan profesi di era digital, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah dan media dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jambi.





BERITA BERIKUTNYA