JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI – Polemik sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Hingga kini, gerbang SDN 212 masih disegel dengan pagar seng, mengakibatkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tidak dapat dilakukan di sekolah tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, mendesak Pemkot Jambi untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan serius. "Harus serius menyelesaikan soal legal SDN 212 dalam waktu yang secepatnya. Karena itu kewajiban pemerintah," tegasnya.
Saiful menekankan bahwa mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib memenuhinya. "Masa ngurus sengketa lahan SD, masih lamban juga," cetusnya. Ia juga meminta pihak ahli waris untuk bijaksana dan tidak menghalangi proses belajar mengajar dengan membuat palang seng.
Menurut Saiful, Ombudsman RI Perwakilan Jambi berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara Pemkot Jambi dan pihak ahli waris. "Kalau memang ada kendala dalam penyelesaiannya, boleh adukan ke Ombudsman. Dengan demikian, pendidikan tetap bisa berjalan, penyelesaian lahan juga berjalan untuk diselesaikan. Itu baru bijaksana," tandasnya.
Akibat penyegelan gerbang, proses PPDB yang seharusnya dilaksanakan di SDN 212 Kota Jambi terpaksa dialihkan ke SDN 206 Kota Jambi, yang jaraknya cukup jauh. Namun, pihak sekolah tetap membuka posko PPDB di emperan warung depan sekolah untuk memudahkan masyarakat sekitar yang ingin mendaftarkan anaknya.
"Di sini juga kami buka, karena kasihan nanti masyarakat yang ada di sini harus jauh-jauh ke 206. Tapi belum tahu sampai kapan dibuka," ujar seorang guru SDN 212 Kota Jambi.
Beberapa orang tua terlihat mendaftarkan anak mereka di posko tersebut. "Ya kami harap masalah ini segera selesai lah. Sekolah ini bisa dipakai kembali. Karena ya lumayan jauh ke 206," kata Supriyati, warga setempat.
Orang tua calon siswa lainnya juga berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan. "Kami harap cepat dibuka, kami doai terus. Lumayan kalau ke 206 jauh. Kalau ketinggalan bus, juga susah. Kasihan juga anak-anak," ujar salah satu orang tua.
Dengan kondisi ini, diharapkan adanya tindakan cepat dari Pemkot Jambi untuk menyelesaikan sengketa lahan, sehingga proses pendidikan tidak terganggu dan hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi. (Cr04)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Wabup Bakhtiar : Batang Hari Kabupaten pertama penerapan CSIRT di Provinsi Jambi