JAMBIRPIMA.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) cegat advertorial (Adv), masuk ke media luar berkontribusi dalam pemberitaan, jelang pemilihan Bupati Merangin 2024/2029.
Pencegahan itu dilakukan tidak masuknya media secara kontrak ke KPU, sudah memenngangkan kedali ditubuh KPU. Padahal dana KPu bersumber dari APBD Kabupaten dalam menyampaikan kegiatan advertorial.
Namun KPU dipimpin Albert Trisman membatasi ruang gerak perusahaan media lain untuk pemberitaan advertorial, hingga berapa jurnalis disalah media mengakui KPU tidak profesional.
Seperti diungkapkan salah satu awak media, untuk melakukan penagihan advertorial terkait pemberitaan KPU.
Midun sempat melakukan konfirmasi, namun dijawab dari pegawai sekretariat KPU Merangin, bukan saya yang punya wewenang.
Namun awak media dilepar - lepar, bahkan KPU Merangin sudah menerima nama-nama sesuai diajukan oleh ketua masing-masing.
Hingga berita advertorial tentang KPU tidak bisa diproses, jadi kalau diluar itu tidak bisa diproses.
"Izin pak, nama nama media yang meliput sesuai kesepakatan dengan organisasi media, disampaikan oleh/ penghubung organisasi media masing, jadi kalau diluar itu tidak bisa diproses, " tulis pegawai sekretariat KPU dalam WhatsApp kepada awak media.
Sementara KPU Merangin Albert Trisman, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadi miliknya, enggan membalas konfirmasi adanya pilih media dalam kegiatan pemberitaan pilkada Bupati 2024/2029.(lan)
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, 18 Orang Jadi Tersangka
Kabut Asap Jambi Tekan Pariwisata, Pedagang di Kawasan Wisata Mulai Tutup Gerai
Karhutla Jambi Tembus 4.335 Hektare, Batanghari Paling Parah
Pj Bupati Tebo, Ajak Seluruh Masyarakat Aktif Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024