JAMBIRPIMA.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) cegat advertorial (Adv), masuk ke media luar berkontribusi dalam pemberitaan, jelang pemilihan Bupati Merangin 2024/2029.
Pencegahan itu dilakukan tidak masuknya media secara kontrak ke KPU, sudah memenngangkan kedali ditubuh KPU. Padahal dana KPu bersumber dari APBD Kabupaten dalam menyampaikan kegiatan advertorial.
Namun KPU dipimpin Albert Trisman membatasi ruang gerak perusahaan media lain untuk pemberitaan advertorial, hingga berapa jurnalis disalah media mengakui KPU tidak profesional.
Seperti diungkapkan salah satu awak media, untuk melakukan penagihan advertorial terkait pemberitaan KPU.
Midun sempat melakukan konfirmasi, namun dijawab dari pegawai sekretariat KPU Merangin, bukan saya yang punya wewenang.
Namun awak media dilepar - lepar, bahkan KPU Merangin sudah menerima nama-nama sesuai diajukan oleh ketua masing-masing.
Hingga berita advertorial tentang KPU tidak bisa diproses, jadi kalau diluar itu tidak bisa diproses.
"Izin pak, nama nama media yang meliput sesuai kesepakatan dengan organisasi media, disampaikan oleh/ penghubung organisasi media masing, jadi kalau diluar itu tidak bisa diproses, " tulis pegawai sekretariat KPU dalam WhatsApp kepada awak media.
Sementara KPU Merangin Albert Trisman, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadi miliknya, enggan membalas konfirmasi adanya pilih media dalam kegiatan pemberitaan pilkada Bupati 2024/2029.(lan)
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
YLKI Desak Tutup Penampungan Solar Subsidi, Sebut Biang Keladi Antrean SPBU
Wabup Tebo Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi
Pj Bupati Tebo, Ajak Seluruh Masyarakat Aktif Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024