JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Hakim tunggal Ahmad Fadil menyimpulkan menolak seluruh gugatan pemohon Iswandi, terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Hakim Ahmad Fadil menilai, jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kasat Reskrim telah tepat, terhadap Iswandi. Karena sudah wewenang dia dan telah mempunyai syarat yang cukup, yaitu mempunyai 2 alat bukti.
"Putusan ini bersifat final, sehingga kedua belah pihak harus paham," ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, setelah menyimpulkan perkara Pra Peradilan, penyidik akan meneruskan proses hukum untuk tersangka Iswandi.
"Kita akan kirim surat kedua kepada Iswandi, jika tidak hadir akan dilakukan upaya pemanggilan paksa dan menahannya," ujarnya.
Sedangkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka Iswandi penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Fan)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Anak Korban Pembunuhan Menangis Saat Putusan Disampaikan Majelis hakim