JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, saat ini seluruh masyarakat peserta seleksi akan menghadapi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari masing-masing instansi dan pemerintah daerah (pemda). Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan terhindar dari maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mendorong seluruh pemda di Jambi untuk bertindak transparan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, pihaknya sudah menyurati 12 pemda yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan proses CASN dengan transparan dan tidak melakukan pungutan tidak resmi.
"Sesuai dengan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pegawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini pengadaan sumber daya manusia untuk menjadi ASN di tiap instansi. Kami telah menyurati seluruh pemda dan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada tindak maladministrasi," ujar Saiful pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Saiful menegaskan bahwa apabila ditemukan kecurangan atau permintaan imbalan dalam proses CASN, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Adapun jika terbukti menerima pungli, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke penegak hukum.
"Kita minta kepala daerah yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi organisasi penyelenggara seleksi agar menjalankan tahapan CASN sesuai dengan ketentuan dan transparan," tutup Saiful.
PUPR Tebo Belum Terima Laporan Penggunaan Jalan TMMD oleh PT Montd’or, Warga Sudah Menolak
Heboh Jalan TMMD Tebo Akan Dipakai PT Montd'or, PUPR-PR: Seharusnya Lapor ke Kami!
Asah Fisik dan Mental, Prajurit Kodim 0416/Bute Jalani PSJM Penuh Tantangan
Semangat Membara di Hari Perdana Galang Berkat 2026, MTsN 4 Bungo Siap Bersaing
Pelantikan HKTI Jambi: Harapan Baru dari Desa untuk Ketahanan Pangan
Tabligh Akbar di Jambi, Pemerintah Tekankan Peran BKMT dalam Pembinaan Umat