JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, berhasil dihentikan setelah seorang terduga pelaku diamankan warga pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan dipastikan akan diproses oleh Polres Tebo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tebo melalui PS Kanit Tipidter, Iptu William Simbolon, membenarkan adanya penyerahan seorang terduga pelaku PETI tersebut.
William mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian bersama warga Desa Puntikalo untuk melakukan evakuasi terhadap barang bukti.
“Memang benar hari ini kita menerima satu orang pelaku PETI. Atas informasi tersebut, kami langsung mendatangi TKP bersama masyarakat Puntikalo untuk mengevakuasi barang bukti,” ujar William saat berada di lokasi, Senin (7/9/2026).
Menurut William, terdapat dua rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang berhasil diamankan.
Namun, saat proses evakuasi barang bukti dilakukan, terdapat warga yang berusaha mengambil salah satu rakit tersebut. Meski demikian, polisi telah terlebih dahulu mengamankan mesin dompeng yang menjadi bagian dari barang bukti.
“Ada dua rakit PETI yang berhasil diamankan. Tetapi saat akan kita evakuasi barang bukti, ada masyarakat yang berusaha mengambil satu rakit. Walaupun seperti itu, sebelumnya mesin dompeng sudah dapat diamankan,” jelasnya.
William mengatakan, satu rakit lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara bagian rakit yang tidak diperlukan dalam proses penyidikan dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Satu rakit yang tersisa kita amankan sebagai barang bukti. Untuk sisanya kita musnahkan dengan cara dibakar,” tegas William.
Ia menambahkan, meskipun satu rakit sempat dibawa oleh masyarakat, barang bukti yang telah diamankan dinilai sudah cukup untuk mendukung proses hukum dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Rakit yang satu lagi walaupun dibawa oleh masyarakat, barang bukti yang kita perlukan sudah cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Polisi Serahkan Dugaan Narkoba ke Satresnarkoba
Selain mesin dompeng, polisi juga menemukan sebuah tas yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu milik pekerja PETI yang diamankan di Mapolres Tebo.
Terkait isi tas tersebut, William mengaku belum mengetahui secara pasti karena barang tersebut langsung diserahkan kepada bagian narkoba untuk diperiksa.
“Kalau itu belum kita cek, karena begitu barang buktinya dibawa, kami langsung serahkan ke bagian Narkoba. Kami belum buka. Untuk terkait dengan narkobanya bisa ditanyakan langsung ke Kasat Narkoba,” ungkapnya.
William membenarkan adanya tas yang ditemukan di lokasi.
“Ada berupa tas tadi, cuma belum kita buka pada saat itu,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, satu rakit yang sebelumnya berhasil dievakuasi menggunakan excavator kemudian diambil oleh sejumlah warga Desa Teluk Langkap.
Rakit tersebut disebut dibawa dengan cara didorong hingga hanyut di sungai, sementara sejumlah warga terlihat berenang mengikuti rakit tersebut.
Polres Tebo masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI tersebut. (DVD)
UIN STS Jambi Gandeng BRI, Perkuat Layanan Keuangan dan Digitalisasi Kampus
Hilangnya Dua Excavator, Mahasiswa Merangin Soroti Perbedaan Keterangan Polisi
Warga Tangkap Pelaku PETI di Puntikalo, Polres Tebo Amankan Mesin Dompeng
Status Dua Excavator Barang Bukti PETI Dipertanyakan, Wartawan Merangin Desak Kapolres Buka Perkara
960 Ribu Liter Air Disalurkan, Pemkot Jambi Perkuat Distribusi ke Wilayah Kekeringan
Forum Warga Laporkan ATR/BPN Kota Jambi ke Polda Terkait Zona Merah Pertamina
Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun di Bungo, 3,22 Gram Sabu Disita