JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN — Keberadaan dua unit excavator yang disebut sempat diamankan dalam penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kini menjadi sorotan sejumlah wartawan.
Dua alat berat tersebut disebut diamankan oleh jajaran Polres Merangin. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terbuka mengenai status barang bukti, perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan, serta pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberadaan dua excavator tersebut dan sejauh mana proses hukum atas dugaan aktivitas PETI itu berjalan.
Sejumlah wartawan di Kabupaten Merangin kemudian mendesak Polres Merangin memberikan penjelasan secara transparan terkait status perkara dan barang bukti yang disebut telah diamankan.
“Alat berat itu diamankan sebagai barang bukti. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Status penyidikan gelap. Keberadaan excavator pun tak terang,” ujar salah seorang wartawan Merangin.
Menurutnya, dugaan aktivitas PETI tersebut tentunya masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Namun, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, khususnya terkait status barang bukti.
Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum
Sorotan terhadap perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan dua unit alat berat. Aktivitas PETI, apabila terbukti, dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejumlah hal mendasar, di antaranya apakah proses hukum masih berjalan, apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta di mana dua excavator yang disebut diamankan tersebut saat ini ditempatkan.
Keterbukaan mengenai status barang bukti dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, excavator memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi barang bukti penting dalam perkara dugaan pertambangan ilegal. Setiap barang yang diamankan dalam proses penegakan hukum semestinya dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan status hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.
Wartawan Gelar Aksi, Kapolres Tak Berada di Kantor
Sejumlah wartawan Merangin juga menggelar aksi untuk mempertanyakan keberadaan dua excavator tersebut sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Dalam aksi tersebut, wartawan menyampaikan kekecewaan karena Kapolres Merangin tidak berada di kantor saat mereka datang untuk menyampaikan aspirasi.
“Hari ini kami dari wartawan Merangin mengadakan aksi untuk mempertanyakan ke mana perginya dua excavator atau alat berat yang beberapa waktu lalu diamankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Merangin,” ujar perwakilan wartawan.
Karena Kapolres Merangin tidak berada di tempat, penyampaian aspirasi kemudian diterima oleh Kabag Ops Polres Merangin.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada jajaran kepolisian terkait status perkara, keberadaan dua excavator, serta perkembangan proses hukum masih dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Merangin mengenai status dua alat berat tersebut maupun perkembangan penanganan dugaan PETI yang menjadi sorotan. (Lil)
UIN STS Jambi Gandeng BRI, Perkuat Layanan Keuangan dan Digitalisasi Kampus
Hilangnya Dua Excavator, Mahasiswa Merangin Soroti Perbedaan Keterangan Polisi
Warga Tangkap Pelaku PETI di Puntikalo, Polres Tebo Amankan Mesin Dompeng
Status Dua Excavator Barang Bukti PETI Dipertanyakan, Wartawan Merangin Desak Kapolres Buka Perkara
960 Ribu Liter Air Disalurkan, Pemkot Jambi Perkuat Distribusi ke Wilayah Kekeringan
Forum Warga Laporkan ATR/BPN Kota Jambi ke Polda Terkait Zona Merah Pertamina
Politik Identitas Bukan Alat Tawar Proyek, HIPSI Jambi Soroti Isu “Putra Daerah”