JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Tim Advokat Forum Warga Tolak Zona Merah yang terdiri dari Endang Kuswardani, SH dan Rizal Bayumi, MH, bersama pengurus forum serta sejumlah masyarakat terdampak kebijakan Zona Merah Pertamina Jambi, resmi melaporkan ATR/BPN Kota Jambi ke Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum warga, Endang Kuswardani, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh ATR/BPN Kota Jambi.
Ia berharap Polda Jambi dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga proses penanganannya berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami serius mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak," ujar Endang.
Menurut Endang, sejumlah masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan secara resmi oleh ATR/BPN Kota Jambi. Namun, di sisi lain, tanah yang telah memiliki sertifikat tersebut disebut berstatus blokir.
"Secara aturan, masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Jambi. Lantas mengapa ATR/BPN pula yang menyatakan memblokir tanah mereka? Hal ini patut dipertanyakan," katanya.
Ia meminta agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian hukum. Menurutnya, tanah tersebut diperoleh warga melalui hasil kerja keras dan diharapkan dapat menjadi aset untuk masa depan keluarga.
"Jangan zalimi masyarakat. Mereka membeli tanah dengan hasil keringat sendiri dan penuh harapan untuk masa depan anak-anak mereka. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jambi Al Haris, dan Wali Kota Jambi Maulana dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar segera menemukan solusi yang adil," ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokat Forum Warga Tolak Zona Merah, Rizal Bayumi, meminta Polda Jambi menangani laporan tersebut secara serius.
"Kami berharap Kapolda Jambi memberikan atensi khusus terhadap laporan ini. Apabila penanganannya berjalan lambat, kami akan mengawal perkara ini hingga ke Mabes Polri," kata Rizal.
Rizal menegaskan, masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut tengah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim diperoleh dan dimiliki secara sah.
"Hak rakyat jangan dirampas. Mereka bukan melakukan pelanggaran atau pencurian. Mereka hanya menuntut hak agar status Zona Merah Pertamina Jambi dapat dibuka kembali sehingga kepastian hukum terhadap tanah mereka dapat terwujud," ujarnya.
Laporan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang terdampak kebijakan Zona Merah Pertamina Jambi. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (DVD)
Gubernur Jambi Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kabut Asap
Enam Petinju Jambi Berebut Tiket Final Kejurnas Tinju Amatir 2026
Polres Muaro Jambi Sosialisasikan Layanan 110 saat Jumat Keliling di Jaluko
Berawal dari Pohon Kakao Depan Rumah, Anak Muda Jambi Sukses Bangun Bisnis Telanai Coklat
Politik Identitas Bukan Alat Tawar Proyek, HIPSI Jambi Soroti Isu “Putra Daerah”