JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Tempat hiburan malam Dinasty yang terletak di Kebun Handil, Kota Jambi, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, termasuk adanya pertunjukan yang tidak sesuai aturan seperti sexy dancer. Aktivitas ini langsung viral di media sosial, memancing beragam reaksi dari masyarakat yang meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.
Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan bahwa tanggung jawab penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan adalah kewenangan Satpol PP. "Penegak aturan perda di Kota Jambi adalah Satpol PP. Kami di LAM hanya bisa mendesak Pemkot Jambi agar segera bertindak," jelas Aswan, Senin (21/10/2024).
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Kota Jambi, Adriyan Syafitra, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil pengelola Dinasty untuk dimintai keterangan. "Kita akan panggil besok (Selasa, red) guna mempertanyakan segala hal, termasuk kegiatan yang berlangsung di sana dan kelengkapan perizinan," ujar Adriyan.
Satpol PP berjanji akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum atau peraturan daerah terkait aktivitas di tempat hiburan tersebut. Masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat memulihkan ketertiban dan menjaga generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan. (Cr04)
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Hesti Haris Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Sungai Nibung, Soroti Kerukunan Antarumat Beragama
Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga
Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Provinsi Jambi