Belum Lunas, AJB Rumah Rp440 Juta Berujung Laporan Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:36:30 WIB - Dibaca: 87 kali

Kantor Polsek Jambi Selatan.
Kantor Polsek Jambi Selatan. (David )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI — Transaksi jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, berujung laporan polisi. Penjual mengaku masih memiliki hak tagih sebesar Rp170 juta yang belum diselesaikan oleh pembeli.

Perkara tersebut dilaporkan Derna Waty ke Polsek Jambi Selatan atas dugaan penipuan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026.

Derna Waty sebelumnya menjual rumah tersebut kepada Suryani dengan harga yang disepakati sebesar Rp440 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan keterangan pihak penjual, pembeli telah membayar Rp200 juta pada tahap awal dan kembali membayar Rp70 juta pada pembayaran berikutnya. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan Rp170 juta dari total nilai transaksi.

Persoalan semakin rumit setelah pihak pembeli disebut menawarkan sebidang tanah sebagai pengganti sisa pembayaran tersebut.

Derna Waty bersama keluarganya kemudian mengecek lokasi tanah yang ditawarkan. Namun, saat dilakukan pengecekan, muncul pihak lain yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.

Tanah itu juga disebut berkaitan dengan kelompok tani sehingga status kepemilikan dan legalitasnya masih dipersoalkan. Kondisi tersebut membuat pihak penjual mempertanyakan kepastian penyelesaian sisa pembayaran dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Derna Waty, Wildansyah, SH., mengatakan laporan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Menurut Wildansyah, inti persoalan bermula dari kewajiban pembayaran rumah yang belum diselesaikan sepenuhnya. Upaya penyelesaian melalui penyerahan tanah sebagai pengganti sisa pembayaran juga belum menemukan kepastian karena terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Selain persoalan pembayaran, pihak penjual turut mempertanyakan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dilakukan ketika pembayaran rumah belum dinyatakan lunas.

Berdasarkan keterangan pihak penjual, AJB dibuat sekitar Agustus 2023, sementara kesepakatan awal memberikan waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikan pembayaran.

Pihak penjual mempertanyakan bagaimana AJB dapat diterbitkan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp170 juta.

Lokasi penandatanganan AJB juga menjadi sorotan. Pihak penjual menyebut proses tersebut berlangsung di rumahnya, bukan di kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Nama notaris/PPAT berinisial LWW turut disebut dalam perkara tersebut. Namun, dugaan mengenai proses penerbitan AJB sebelum pembayaran lunas masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan kepentingan pengajuan pinjaman pada salah satu bank swasta yang diduga berkaitan dengan proses AJB. Seorang marketing bank berinisial B disebut mengetahui proses tersebut. Kendati demikian, keterkaitan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik disebut telah menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengurai rangkaian transaksi rumah, pembayaran, penawaran tanah, hingga persoalan penerbitan AJB.

Hendika Lesmana, anak Derna Waty, disebut telah memberikan keterangan karena mengetahui proses pembayaran serta persoalan tanah yang ditawarkan sebagai pengganti kekurangan pembayaran.

Saksi lainnya, P. Sinaga, juga telah diperiksa karena mendampingi keluarga Derna Waty saat mengecek lokasi tanah tersebut.

Pemeriksaan saksi disebut masih berlanjut, termasuk terhadap Tiar dan kepala desa di wilayah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait status tanah yang ditawarkan.

Kuasa hukum Derna Waty meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh, mulai dari proses pembayaran, penawaran tanah sebagai pengganti utang, penerbitan AJB hingga proses peralihan sertifikat rumah.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui secara terang rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan telah menghubungi LWW selaku notaris/PPAT untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan AJB dan tudingan pihak penjual. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi LWW, Suryani maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan para pihak belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA