JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Tempat hiburan malam Dinasty yang terletak di Kebun Handil, Kota Jambi, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, termasuk adanya pertunjukan yang tidak sesuai aturan seperti sexy dancer. Aktivitas ini langsung viral di media sosial, memancing beragam reaksi dari masyarakat yang meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.
Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan bahwa tanggung jawab penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan adalah kewenangan Satpol PP. "Penegak aturan perda di Kota Jambi adalah Satpol PP. Kami di LAM hanya bisa mendesak Pemkot Jambi agar segera bertindak," jelas Aswan, Senin (21/10/2024).
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Kota Jambi, Adriyan Syafitra, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil pengelola Dinasty untuk dimintai keterangan. "Kita akan panggil besok (Selasa, red) guna mempertanyakan segala hal, termasuk kegiatan yang berlangsung di sana dan kelengkapan perizinan," ujar Adriyan.
Satpol PP berjanji akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum atau peraturan daerah terkait aktivitas di tempat hiburan tersebut. Masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat memulihkan ketertiban dan menjaga generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan. (Cr04)
Maknai Maulid Nabi, SAH Ajak Masyarakat Teladani Kejujuran dan Amanah Rasulullah
Dana BLUD Belasan Miliar Jadi Sorotan, DPRD Tebo Bongkar Alasan Disimpan di Bank Lain
Warga Lubuk Mandarsah Ulu Apresiasi Cek Endra, Minta Listrik Segera Menyala
ISPU 204 di Jambi Jadi Sinyal Bahaya, Paparan Polusi Udara Perlu Diwaspadai
Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Provinsi Jambi