JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Tempat hiburan malam Dinasty yang terletak di Kebun Handil, Kota Jambi, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, termasuk adanya pertunjukan yang tidak sesuai aturan seperti sexy dancer. Aktivitas ini langsung viral di media sosial, memancing beragam reaksi dari masyarakat yang meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.
Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan bahwa tanggung jawab penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan adalah kewenangan Satpol PP. "Penegak aturan perda di Kota Jambi adalah Satpol PP. Kami di LAM hanya bisa mendesak Pemkot Jambi agar segera bertindak," jelas Aswan, Senin (21/10/2024).
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Kota Jambi, Adriyan Syafitra, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil pengelola Dinasty untuk dimintai keterangan. "Kita akan panggil besok (Selasa, red) guna mempertanyakan segala hal, termasuk kegiatan yang berlangsung di sana dan kelengkapan perizinan," ujar Adriyan.
Satpol PP berjanji akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum atau peraturan daerah terkait aktivitas di tempat hiburan tersebut. Masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat memulihkan ketertiban dan menjaga generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan. (Cr04)
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Sejumlah Pejabat Lapas Muara Bulian Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tekankan Profesionalisme
UIN STS Jambi Masuk 10 Besar PTKI Terbaik Nasional pada Halal Metric UB 2026
Kanwil Ditjenpas Jambi Lantik Pejabat Administrator, Kalapas Sarolangun Hadir
BPBD Tebo Tetap Siaga Karhutla, BMKG Prediksi Hujan Masih Turun Awal Juli
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Provinsi Jambi