JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Tempat hiburan malam Dinasty yang terletak di Kebun Handil, Kota Jambi, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, termasuk adanya pertunjukan yang tidak sesuai aturan seperti sexy dancer. Aktivitas ini langsung viral di media sosial, memancing beragam reaksi dari masyarakat yang meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.
Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan bahwa tanggung jawab penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan adalah kewenangan Satpol PP. "Penegak aturan perda di Kota Jambi adalah Satpol PP. Kami di LAM hanya bisa mendesak Pemkot Jambi agar segera bertindak," jelas Aswan, Senin (21/10/2024).
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Kota Jambi, Adriyan Syafitra, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil pengelola Dinasty untuk dimintai keterangan. "Kita akan panggil besok (Selasa, red) guna mempertanyakan segala hal, termasuk kegiatan yang berlangsung di sana dan kelengkapan perizinan," ujar Adriyan.
Satpol PP berjanji akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum atau peraturan daerah terkait aktivitas di tempat hiburan tersebut. Masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat memulihkan ketertiban dan menjaga generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan. (Cr04)
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Provinsi Jambi