JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pada Rabu malam (23/10/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan razia di beberapa toko kelontong dan tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 222 botol miras dari 19 merek berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (PERDA) yang mengatur penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi. Razia ini dilakukan untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu tindak kejahatan.
"Malam ini kami melaksanakan penegakan PERDA yang berkaitan dengan penjualan miras di Kota Jambi," kata Feriadi dalam pernyataannya pada Kamis dini hari (24/10/2024).
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 28 botol golongan A, 192 botol golongan B, dan dua botol arak Bali. Feriadi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami tidak akan mengembalikan barang-barang ini, dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Razia ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi tindak kejahatan, terutama yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras di kalangan anak-anak di bawah umur. Pemilik toko yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan miras tanpa izin tersebut.
Dengan adanya razia ini, Satpol PP berharap dapat mengurangi peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di Kota Jambi. (Cr04)
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Pjs Bupati Hadiri Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kab. Tanjabbarat Masa Jabatan 2024-2029