JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi amankan Lima Orang Terduga Pelaku pengguna narkotika Jenis Sabu di RT.08 Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan S.I.K,.M.H Mengatakan Lima Orang terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Maro sebo bersama Satresnarkoba Polres Muaro Jambi,pada Hari Senin (04/11) Malam.
"Lima orang ini diamankan disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di RT.08 desa mudung darat kecamatan Maro sebo kabupaten Muaro Jambi,dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres,Adapun barang bukti SABU yang diamankan berjumlah 6( enam ) gram dikemas dalam enam bungkus Plastik.
Selain narkotika jenis sabu,di Pondok tersebut juga ditemukan Timbangan digital sebanyak Tiga Buah,dan beberapa alat Penghisap serta Kendaraan roda dua.
Terduga Lima pelaku yang diamankan Berinisial AR(24), KH(41),MN(38),ST(29) dan AA (27) merupakan warga maro sebo.
"ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan ini Bentuk keseriusan kami untuk mewujudkan Kabupaten muaro jambi bersinar ( bersih dari narkoba ),Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna pengembangan lebih lanjut,"Pungkasnya.(subahan)
7 Hari Pencarian di Sungai Batanghari, Remaja Tebo Belum Ditemukan
Jalan dan Bok Culvert Rimbo Bujang Hancur, Komisi III Kawal Perbaikan Hingga Tuntas!
Wabup Kerinci Murison Tegaskan Pendidikan Berkualitas Jadi Kunci Kemajuan Daerah
Lomba Mewarnai Jadi Media Edukasi dan Kreativitas Anak Usia Dini di Kota Jambi
Al Haris Dorong Penguatan Hak Participating Interest Daerah di Forum Rakernas ADPMET
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir