JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi amankan Lima Orang Terduga Pelaku pengguna narkotika Jenis Sabu di RT.08 Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan S.I.K,.M.H Mengatakan Lima Orang terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Maro sebo bersama Satresnarkoba Polres Muaro Jambi,pada Hari Senin (04/11) Malam.
"Lima orang ini diamankan disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di RT.08 desa mudung darat kecamatan Maro sebo kabupaten Muaro Jambi,dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres,Adapun barang bukti SABU yang diamankan berjumlah 6( enam ) gram dikemas dalam enam bungkus Plastik.
Selain narkotika jenis sabu,di Pondok tersebut juga ditemukan Timbangan digital sebanyak Tiga Buah,dan beberapa alat Penghisap serta Kendaraan roda dua.
Terduga Lima pelaku yang diamankan Berinisial AR(24), KH(41),MN(38),ST(29) dan AA (27) merupakan warga maro sebo.
"ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan ini Bentuk keseriusan kami untuk mewujudkan Kabupaten muaro jambi bersinar ( bersih dari narkoba ),Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna pengembangan lebih lanjut,"Pungkasnya.(subahan)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
YLKI Desak Tutup Penampungan Solar Subsidi, Sebut Biang Keladi Antrean SPBU
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir