JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi amankan Lima Orang Terduga Pelaku pengguna narkotika Jenis Sabu di RT.08 Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan S.I.K,.M.H Mengatakan Lima Orang terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Maro sebo bersama Satresnarkoba Polres Muaro Jambi,pada Hari Senin (04/11) Malam.
"Lima orang ini diamankan disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di RT.08 desa mudung darat kecamatan Maro sebo kabupaten Muaro Jambi,dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres,Adapun barang bukti SABU yang diamankan berjumlah 6( enam ) gram dikemas dalam enam bungkus Plastik.
Selain narkotika jenis sabu,di Pondok tersebut juga ditemukan Timbangan digital sebanyak Tiga Buah,dan beberapa alat Penghisap serta Kendaraan roda dua.
Terduga Lima pelaku yang diamankan Berinisial AR(24), KH(41),MN(38),ST(29) dan AA (27) merupakan warga maro sebo.
"ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan ini Bentuk keseriusan kami untuk mewujudkan Kabupaten muaro jambi bersinar ( bersih dari narkoba ),Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna pengembangan lebih lanjut,"Pungkasnya.(subahan)
Serapan APBD 2025 Masih Rendah, Bupati Tebo: Akan Dioptimalkan
Rapurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Tebo Sahkan APBD-P dan RPJMD 2025-2029
DBD Serang Perumahan Permata Leand, Lima Warga Terjangkit Termasuk Balita
FJPI Jambi Goes to Campus, Gelar Pelatihan Fotografi untuk Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah
Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kios dan Ganggu Lalu Lintas di Jambi
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir