JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi amankan Lima Orang Terduga Pelaku pengguna narkotika Jenis Sabu di RT.08 Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan S.I.K,.M.H Mengatakan Lima Orang terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Maro sebo bersama Satresnarkoba Polres Muaro Jambi,pada Hari Senin (04/11) Malam.
"Lima orang ini diamankan disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di RT.08 desa mudung darat kecamatan Maro sebo kabupaten Muaro Jambi,dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres,Adapun barang bukti SABU yang diamankan berjumlah 6( enam ) gram dikemas dalam enam bungkus Plastik.
Selain narkotika jenis sabu,di Pondok tersebut juga ditemukan Timbangan digital sebanyak Tiga Buah,dan beberapa alat Penghisap serta Kendaraan roda dua.
Terduga Lima pelaku yang diamankan Berinisial AR(24), KH(41),MN(38),ST(29) dan AA (27) merupakan warga maro sebo.
"ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan ini Bentuk keseriusan kami untuk mewujudkan Kabupaten muaro jambi bersinar ( bersih dari narkoba ),Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna pengembangan lebih lanjut,"Pungkasnya.(subahan)
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi III DPRD Tebo Temui Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Rp70 Miliar Dikawal
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir