JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo membenarkan jika semua dana transfer dari pusat ke daerah untuk tahun 2025 di tunda. Seperti Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) penundaan berlaku secara nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menyampaikan, penundaan semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
" Romi Candra bilang bahwa saat ini kita sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri keuangan (Menkeu)," tulisnya, Kamis 16 Januari 2025.
" Benar ada surat edaran bersama (SEB) Menkeu dan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2025 tapi saya lupa nomornya,"tulisnya via WA.
Selain itu Romi Candra menegaskan, berkontrak pun belum boleh, kita masih tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbit untuk menindak lanjuti SEB tersebut,"tutupnya singkat. (ARDI)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung