JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo membenarkan jika semua dana transfer dari pusat ke daerah untuk tahun 2025 di tunda. Seperti Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) penundaan berlaku secara nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menyampaikan, penundaan semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
" Romi Candra bilang bahwa saat ini kita sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri keuangan (Menkeu)," tulisnya, Kamis 16 Januari 2025.
" Benar ada surat edaran bersama (SEB) Menkeu dan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2025 tapi saya lupa nomornya,"tulisnya via WA.
Selain itu Romi Candra menegaskan, berkontrak pun belum boleh, kita masih tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbit untuk menindak lanjuti SEB tersebut,"tutupnya singkat. (ARDI)
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Sejumlah Pejabat Lapas Muara Bulian Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tekankan Profesionalisme
UIN STS Jambi Masuk 10 Besar PTKI Terbaik Nasional pada Halal Metric UB 2026
Kanwil Ditjenpas Jambi Lantik Pejabat Administrator, Kalapas Sarolangun Hadir
Ketua TP PKK Tebo Ikuti Women Program HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang
BPBD Tebo Tetap Siaga Karhutla, BMKG Prediksi Hujan Masih Turun Awal Juli