JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pasca inspeksi yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Jambi ke salah satu mall terbesar di Kota Jambi, Jambi Town Square (Jamtos), pada Senin (3/2/2025), polemik terkait dugaan penggunaan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus menjadi sorotan publik.
Dalam inspeksi itu disebutkan, hingga saat ini, belum ada kesepakatan ataupun pembayaran sewa untuk pemanfaatan aset Pemkot Jambi yang kini jadi lahan parkir.
Pengamat Kebijakan Publik, Junedi Singarimbun, menilai bahwa sebelum dibangun pada 2010, lokasi Mall Jamtos adalah bekas SPBU. Berdasarkan citra satelit, area tersebut sebelumnya memiliki empat ruas jalan yang mengarah ke belakang SPBU. Ia juga menyoroti bahwa perluasan areal bisnis Jamtos yang dilakukan belakangan pasti sudah mendapatkan izin dari Pemkot Jambi.
"Kalau sekarang muncul klaim ada aset Pemkot di sana, maka harus dikroscek apakah benar tercatat sebagai aset daerah. Jika benar, Pemkot wajib mengambil tindakan untuk memastikan aset tersebut tidak hilang," ujar Junedi.
Junedi menambahkan, persoalan ini tidak boleh berdampak negatif pada iklim investasi di Kota Jambi.
"Keberadaan Jamtos sebagai pusat bisnis sangat penting, terutama dalam menyerap tenaga kerja. Maka, perlu ada duduk bersama antara Pemkot dan pihak Jamtos untuk mencari solusi yang berkeadilan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha," tambahnya.
Ia mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi pada kasus sengketa aset Kantor Lurah Palmerah dan SD 212, di mana pemerintah kalah di pengadilan karena kurangnya bukti kepemilikan yang kuat.
Junedi meminta Pemkot Jambi segera memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan aset di Jamtos. Jika terbukti benar, pihak Jamtos harus siap membayar sewa atau ganti rugi sesuai kesepakatan. Namun, jika klaim Pemkot tidak dapat dibuktikan, hal ini berpotensi mencoreng citra pemerintah.
Sementara itu, isu mengenai pemindahan empat ruas jalan yang berada di wilayah Jamtos ke lokasi lain (tukar guling) juga ramai dibahas.
Junedi mengingatkan, sebelum membahas isu itu, Pemkot harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas aset tersebut.
"Dalam kasus ini, Pemkot harus bertindak transparan dan tegas. Jika terdapat aset yang sah, itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Jambi maupun pengelola Jamtos belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan ini.
CLS Tebo Memanas, Warga Desak Kapolda dan BPKP Lakukan Audit Dana Hibah
Wabup Tebo Buka Kejurprov Panjat Tebing FPTI Jambi 2025: Cetak Atlet Berprestasi dari Daerah
Silaturahmi dengan Dewan Tebo, Ini yang Disampaikan Bupati Agus Rubiyanto
Virtual, Bupati Tebo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025
Bupati Tebo Buka Giat Sosialisasi Gerakan Masyarakat Makan Ikan Tahun 2025
Bahas Pengangkatan P3K, Komisi I Bakal RDP dengan Para Honorer se Tebo Pekan Depan