JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi telah menerbitkan sebanyak 230 rekomendasi perizinan tambang untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah tersebut.
"Sudah 230 rekomendasi kita keluarkan, terbanyak di Muaro Jambi dengan 101 rekomendasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemetaan Wilayah Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Sugandi, Selasa (18/2/2025).
Menurut Sugandi, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewenangan Dinas ESDM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis. Sedangkan perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang menerbitkan izin berdasarkan persetujuan pemerintah pusat.
"Sejak wewenang diambil alih pusat, daerah hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Semua permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) yang terhubung langsung dengan perizinan pusat," jelasnya.
Sugandi menjelaskan bahwa proses perizinan tambang tidak mudah, karena pelaku usaha harus melewati beberapa tahapan, yaitu Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi dan Peningkatan status menjadi IUP operasi produksi.
Setelah semua tahap ini terpenuhi, barulah pelaku usaha dapat melakukan eksplorasi dan kegiatan pertambangan secara resmi.
"Semua proses ini dilakukan secara digital melalui aplikasi, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) di tingkat pusat," tambahnya.
Peran Pemda dalam Sosialisasi Perizinan
Meskipun kewenangan penerbitan izin berada di pusat, pemerintah daerah tetap berperan dalam mensosialisasikan prosedur perizinan kepada pelaku usaha.
"Kami hanya menjembatani penerbitan rekomendasi teknis untuk izin usaha tambang mineral bukan logam dan batuan serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur yang harus ditempuh," ujar Sugandi.
Dengan adanya penerbitan rekomendasi ini, diharapkan pelaku UKM di sektor pertambangan dapat semakin berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah secara lebih legal dan terstruktur. (Cr04)
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Komisi III Minta PLN Tebo Publikasikan Kondisi Sebelum dan Sesudah Pembersihan Jaringan di Sosmed