Pihak PT LAJ Pastikan Bulan Depan Tak Ada Lagi Karyawan PKH

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:20:58 WIB - Dibaca: 1434 kali

Manajemen PT LAJ, Pardomoan (tengah) saat mediasi dikantor Disnakertrans Tebo
Manajemen PT LAJ, Pardomoan (tengah) saat mediasi dikantor Disnakertrans Tebo (Ardi)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Per 1 Maret 2025 manajemen perkebunan karet PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ) memastikan tidak ada lagi yang namanya karyawan dengan status perjanjian kerja harian (PKH) akan di alihkan ke perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pardomoan saat mediasi di kantor Disnakertrnas Tebo, Rabu 26 Februari 2025 menegaskan, perusahaan ingin punya sistem untuk mengikuti regulasi ketenagakerjaan, maka PKH harus dibatasi maksimal 20 hari dan wajib di kurangi jika tidak kami melanggar ketentuan.

Dengan tegas Pardomoan bersikukuh jumlah pekerja wajib di batasi karena penghasilan pekerja berkurang dan efektifitas hasil bekerja pun berkurang, karena lebih efektif PKWT / PKWTT," tegasnya lagi.

Dikatakannya, seiring perkembangan, perusahaan mempelajari dan mulai bulan depan tidak ada PKH, minimal PKWT supaya efektivitas hasil kerja lebih banyak dan pendapatan pekerja lebih baik,"ucap Pardomoan.

" Untuk peningkatan status kerja, harus ada kesejahteraan bagi pekerja bukan seperti PKH 10-20 hari bekerja, perusahaan tidak melihat kesana, tapi pekerja harus lebih sejahtera,"ujarnya meyakini.

Perwakilan BHL, Igun menerangkan, isu PKH dialihkan ke borongan karena ada pengurangan karyawan, perawatan kebun semakin lama berkurang namun masyarakat ingin mendapat klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan pemberhentiannya seperti apa.

PT LAJ dalam keputusannya, ungkap Igun, ada pengurangan karyawan sebanyak 18 orang, alasannya ialah absensi tidak terpenuhi sehingga tidak bisa di lanjutkan. Igun membeberkan, BHL ini rata-rata sudah lama bekerja, ini yang dimediasi oleh Disnaker tapi belum ada jawaban.

" Untuk SK pemberhentiannya sudah keluar, hak-hak buruh seperti gaji sudah dibayarkan, kami cuma minta toleransi perusahaan jangan sampai putus kontrak karena ini menghadapi lebaran. Kalau kompensasi sudah di keluarkan, karyawan memang tidak dirugikan,"pungkas Igun. (Ardi)





BERITA BERIKUTNYA