JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Sempat buron, DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian kerbau yang terjadi pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
Masing-masing berinisial S (35) yang merupakan warga Dusun Baru Rt.11 Kec.Tabir Kab.merangin dan T alias TOP (44) warga Dusun Kampung Baru, Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin / Desa Tanjung ilir Kec.Tabir ilir Kab merangin.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Satreskrim Polres Merangin pada hari Kamis (13/2/2025) sekira pukul 03.00 Wib, telah berhasil menangkap 3 pelaku pencurian hewan ternak kerbau di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka yang diamankan sebelumnya, didapat petunjuk bahwa masih terdapat pelaku lain yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. Yang mana kedua orang tersebut berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target serta membantu melakukan aksi pencurian.
Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Rabu (19/03/2025) sekira pukul 00:30 Wib Tersangka S (35) berhasil diamankan di rumahnya dan saat dilkakukan introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan sudah melarikan diri selama 3 minggu. Sementara itu tersangka T alias TOP (44) berhasil dibekuk dirumahnya pada hari Minggu (23/03/2025) sekira pukul 23:30 Wib.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kedua DPO yang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin merupakan pemain lama.
”Kedua DPO yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin merupakan pemain lama yang bertugas memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target pencurian. Selain itu DPO T alias TOP sudah 15 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak dibeberapa lokasi dengan kelompok yang berbeda,” sebut Ruly.
”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka, serta melakukan pendataan terkait 15 TKP pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut”. Tutup Ruly.(lan)
Tanggapi Usulan Golkar, Direktur RSUD STS: Aturan Tidak Mewajibkan Dana BLUD di Bank Jambi
Kapolres Tebo Terima Silaturahmi Putra SAD yang Lulus Seleksi Polri Jalur Repro 2026
Al Haris Dijadwalkan Buka Urawa Cup VI pada 22 Agustus, Siap Bermain Lawan Urawa Legend
Usai Rapat Kisruh Kades Sungai Rambai, Kadis PMD Tebo Ngaku Kabur Hindari Kepungan Warga
Puluhan Warga Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati, Desak Kades Dinonaktifkan
Evaluasi Kinerja OPD, Al Haris Soroti Serapan Anggaran dan Pendapatan Daerah
Jelang Cuti Lebaran, Badan Keuangan Tebo Kebut Proses Berkas Pencairan DD dan ADD