JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN -- Sempat jadi Atensi Wakil Bupati Merangin Khafid Moein Jum'at Kemarin (11/4/2025) yang mengatakan bahwa Camat Batang Masumay tidak memahami aturan perundangan tentang desa.
Terkait hal ini Andre, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Merangin saat dikonfirmasi media mengaku sudah tidak sanggup mengatasi permasalahan tersebut.
" Persoalan sudah tidak teratasi. Surat sudah ada di Camat, tinggal lapor kepada Bupati, "ungkapnya.
Sebelumnya wakil Bupati Merangin Khafid Moein menjelaskan juga sudah dilantik 20 februari 2025 dan mengapa tidak memberikan permasalahan Kades Pulau Baru sudah sakit 9 bulan.
"Permasalahan Desa Pulau Baru Kita sudah panggil keruangan saya, ada BPD Pulau Baru Asisten I, kesimpulannya laporan Sudah kirim ke pak bupati, ternyata sudah dicek kepala BPMD Andre belum ada sama sekali, " ungkap Wakil Bupati Merangin Khafid Moein.
Dengan mendapat keterangan itu pun Wakil Bupati langsung mengarahkan rapat secepatnya hari Jumat jika perlu.
"Saya sudah arahkan supaya melakukan hari ini Jum'at rapat BPD dan buat daftar hadirnya, dari hasil itu perda ada undang undang tentang desa, 6 bulan Kades sakit tidak bisa melaksanakan tugas dapat diberhentikan, nah itu sudah 9 bulan," tegas Wabup Khafid Moien
Namun wabup sangat menyayangi tindakan camat Batang Masumai, Mengapa camat tidak bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Camat tolong baca aturan setiap peraturan daerah itu lengkap, apalagi yang terlibat dengan tugas camat,"kata Wabup.
Wabup juga akan menurunkan tim setelah mendapat laporan desa ke camat naik ke Bupati memeriksa pak Sudirman kades pulau baru itu karena tidak menjalan tugas.
"Seharusnya pikir masalah desa bukan pikir per- orangan, Jangan kades kita yang minta mundur diri, seharusnya kejar bola sebagai camat tau Aturan, " ujarnya.
Selanjutnya juga Wabup juga berpesan, Jika ada 24 kecamatan seperti permasalahan Pulau Baru, bisa kacau pikiran pak bupati, saya dulu 24 desa yang saya urus waktu jadi camat Bangko, bupati itu hanya mendengar laporan selesai. Tapi gak, seperti itu, seharusnya masyarakat bisa menerima bantuan, terutama di hari Raya idul Fitri.
"Saya juga dapat informasi bendahara itu anaknya kepada desa, karena dalam aturan tidak dibolehkan, takutnya Nepotisme, kalau kades itu tetap memaksa, kades itu yang mengurus sendiri, camatkan bisa menanyakan aturannya ke dinas PMD," pungkas Wabup.(lan)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung