50 Persen Kendaraan di Kota Jambi Belum Bayar Pajak

Selasa, 22 April 2025 - 19:44:28 WIB - Dibaca: 1149 kali

Kepala UPTD Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi.
Kepala UPTD Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama UPTD Samsat dan Ditlantas Polda Jambi kembali menggelar razia penertiban kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hasil temuan di lapangan cukup mengejutkan. Berdasarkan data resmi, lebih dari 50 persen kendaraan di Kota Jambi tercatat belum melunasi pajak kendaraan mereka.

Dari total sekitar 1 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kota Jambi, terdiri dari 250 ribu kendaraan roda empat dan 751 ribu roda dua, setengahnya terindikasi belum aktif membayar pajak hingga tahun berjalan. Kondisi ini berdampak langsung pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, saat dikonfirmasi Selasa (22/4), menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah.

“Jika semua kendaraan aktif membayar pajak, potensi PAD dari sektor ini bisa menopang banyak program pembangunan. Tapi kenyataannya, baru sekitar 50 persen yang taat pajak,” ujarnya.

Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, razia telah dilakukan selama dua hari berturut-turut. Hasilnya, sebanyak 102 kendaraan terjaring karena belum melakukan pelunasan pajak. Sebagian besar merupakan kendaraan roda dua. Razia ini, kata Mustarhadi, akan diperluas ke wilayah kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi pada Mei dan Juni mendatang.

“Kami masih fokus di wilayah Kota Jambi, tapi selanjutnya akan bergerak ke daerah lain. Bagi pelanggar, kita edukasi terlebih dahulu. Namun jika ada pelanggaran serius seperti BPKB palsu atau mati, maka penanganannya akan dilanjutkan oleh Ditlantas sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan dalam razia saat ini masih berupa teguran dan kewajiban membayar pajak di tempat.

“Tidak ada penahanan kendaraan. Sesuai arahan Wakil Wali Kota, razia dilakukan secara humanis dan persuasif. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi membangun kesadaran,” katanya.

Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025, yang mengimbau pemilik kendaraan dari luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kota Jambi. Langkah ini dilakukan agar potensi pajak dari kendaraan yang beroperasi dan berdomisili di Jambi bisa masuk ke kas daerah.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan itu bukan beban, tapi kontribusi langsung terhadap pembangunan kota. Mulai dari perbaikan jalan, pengadaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya,” pungkas Nella. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA