JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, mengaku telah mengetahui adanya rapat yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi terkait polemik Helen’s Play Mart yang berlokasi di Mall WTC Batanghari. Namun, ia menyayangkan bahwa pihaknya, khususnya Komisi I DPRD, tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
“Untuk hasil diskusinya, kami belum mendapat laporan. Tapi yang jelas, kita tetap berpegang pada keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di DPRD Kota Jambi,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2025).
Rio menjelaskan, keputusan dalam RDP tersebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, organisasi masyarakat (ormas), LSM, OPD terkait, hingga tokoh agama dan masyarakat sekitar.
“Waktu itu kami diminta untuk mempertimbangkan agar tidak memberikan izin operasional untuk Helen’s Play Mart. Perlu digarisbawahi, Komisi I tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, kami hanya memberikan rekomendasi. Dan rekomendasinya sudah tegas: ditutup permanen,” tegas Rio.
Ia membeberkan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada keresahan warga yang merasa keberadaan Helen’s sangat vulgar dan terbuka bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Tempat tersebut disebut seperti “minimarket minuman keras”, dengan jenis minol kategori A, B, dan C dijual secara terbuka.
“Selain masyarakat resah, izinnya juga tidak lengkap. Jadi, kalau izinnya belum beres dan masyarakat tidak nyaman, atas dasar apa tempat itu bisa kembali buka?” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, menambahkan bahwa sebelumnya masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan Helen’s Play Mart. Menurutnya, lokasi tempat hiburan tersebut memang tidak layak karena berdekatan dengan Rumah Dinas Gubernur, kawasan wisata religi, dan tiga rumah sakit besar di Kota Jambi.
“Tampilan usahanya sangat vulgar, bisa dilihat langsung oleh anak-anak dan masyarakat umum. Kami mendukung investasi, tapi investasi yang membawa dampak positif dan sesuai aturan. Kalau sebaliknya, tentu harus ditolak,” tegas Zayadi.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan rapat sebelumnya, OPD terkait mengakui bahwa izin usaha Helen’s Play Mart belum lengkap. “Mereka belum mengantongi dokumen perizinan, tapi sudah berani buka. Maka dari itu, hasil RDP waktu itu sangat jelas: kami merekomendasikan penutupan permanen,” pungkasnya. (Cr04)
SAH Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Perkuat Nilai Keislaman
PT PBM Salurkan Bantuan Beras dan Santuni Anak Yatim di Desa Pulau Jelmu
Kota Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Fokus Gantikan ASN Pensiun
Dr. Yunan Surono M.E. Memiliki Legalitas Formal sebagai Plt. Rektor UNBARI
Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polresta Jambi
Bupati Tebo Hadiri Deklarasi Bersama dan Sinergi Lintas Sektor Percepatan Peningkatan Indeks SPM
Kota Jambi Siap Gelar MARATHON TIGO DANAU 10K, Promosikan Tiga Destinasi Wisata Ikonik Sekaligus