JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Ariyanto mengatakan, bahwa apabila mengamati dari tugas pokok dan fungsi, (Tupoksi) koperasi desa (Kopdes) Merah Putih ini akan melibatkan dua institusi.
Dua institusi tersebut lanjut Ariyanto, selain DPMD ialah dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (Disprindagkop dan UMKM) Kab Tebo, Jum'at 25 April 2025.
" Kita DPMD hanya memfasilitasi desa, kalau sosialisasi dengan kementerian koperasi (Kemenkop) kemarin sudah di lakukan melalui zoom meeting, untuk langkah selanjutnya tinggal rapat kordinasi desa (Rakordes) untuk persiapan tahaselanjutny,"kata Ariyanto.
" Jadwal pasti Rakor dengan desa masih menunggu perintah pimpinan, kalau sebenarnya kita segerakan saja. Namun terkait petunjuk teknis (Juknis) Kopdes mengikuti aturan Kemenkop.
Ariyanto menambahkan, dalam penyertaan modal Kopdes ada beberapa sumber, yaitu iuran pokok wajib koperasi, bisa juga dari CSR, atau APBDes, dana desa (DD).
" Yang jelas nanti pada saat Rakor, kapan kira-kira tahapan di mulai oleh desa, kedepan nanti temen-temen dari pendampingan koperasi untuk menentukannya. (ARD)
PT PBM Salurkan Bantuan Beras dan Santuni Anak Yatim di Desa Pulau Jelmu
Kota Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Fokus Gantikan ASN Pensiun
Dr. Yunan Surono M.E. Memiliki Legalitas Formal sebagai Plt. Rektor UNBARI
Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polresta Jambi
Wabup Tebo Pimpin Evaluasi dan Sinkronisasi Program Sempat Genting
Bupati Tebo Hadiri Deklarasi Bersama dan Sinergi Lintas Sektor Percepatan Peningkatan Indeks SPM
Kegiatan PUPR Tebo Bidang Bina Marga Senilai 40 M Aman dari Efisiensi Anggaran