JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Ariyanto mengatakan, bahwa apabila mengamati dari tugas pokok dan fungsi, (Tupoksi) koperasi desa (Kopdes) Merah Putih ini akan melibatkan dua institusi.
Dua institusi tersebut lanjut Ariyanto, selain DPMD ialah dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (Disprindagkop dan UMKM) Kab Tebo, Jum'at 25 April 2025.
" Kita DPMD hanya memfasilitasi desa, kalau sosialisasi dengan kementerian koperasi (Kemenkop) kemarin sudah di lakukan melalui zoom meeting, untuk langkah selanjutnya tinggal rapat kordinasi desa (Rakordes) untuk persiapan tahaselanjutny,"kata Ariyanto.
" Jadwal pasti Rakor dengan desa masih menunggu perintah pimpinan, kalau sebenarnya kita segerakan saja. Namun terkait petunjuk teknis (Juknis) Kopdes mengikuti aturan Kemenkop.
Ariyanto menambahkan, dalam penyertaan modal Kopdes ada beberapa sumber, yaitu iuran pokok wajib koperasi, bisa juga dari CSR, atau APBDes, dana desa (DD).
" Yang jelas nanti pada saat Rakor, kapan kira-kira tahapan di mulai oleh desa, kedepan nanti temen-temen dari pendampingan koperasi untuk menentukannya. (ARD)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Kegiatan PUPR Tebo Bidang Bina Marga Senilai 40 M Aman dari Efisiensi Anggaran