JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Ariyanto mengatakan, bahwa apabila mengamati dari tugas pokok dan fungsi, (Tupoksi) koperasi desa (Kopdes) Merah Putih ini akan melibatkan dua institusi.
Dua institusi tersebut lanjut Ariyanto, selain DPMD ialah dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (Disprindagkop dan UMKM) Kab Tebo, Jum'at 25 April 2025.
" Kita DPMD hanya memfasilitasi desa, kalau sosialisasi dengan kementerian koperasi (Kemenkop) kemarin sudah di lakukan melalui zoom meeting, untuk langkah selanjutnya tinggal rapat kordinasi desa (Rakordes) untuk persiapan tahaselanjutny,"kata Ariyanto.
" Jadwal pasti Rakor dengan desa masih menunggu perintah pimpinan, kalau sebenarnya kita segerakan saja. Namun terkait petunjuk teknis (Juknis) Kopdes mengikuti aturan Kemenkop.
Ariyanto menambahkan, dalam penyertaan modal Kopdes ada beberapa sumber, yaitu iuran pokok wajib koperasi, bisa juga dari CSR, atau APBDes, dana desa (DD).
" Yang jelas nanti pada saat Rakor, kapan kira-kira tahapan di mulai oleh desa, kedepan nanti temen-temen dari pendampingan koperasi untuk menentukannya. (ARD)
Saiful Roswandi Resmi Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
WR III UIN STS Jambi Lepas Kontingen OASE PTKIN, Siap Bersaing di Yogyakarta
Audit Dana Desa Sungai Rambai 2025 Rampung, Inspektorat Tebo Segera Ekspose Bersama Polres
Polsek Jelutung Ungkap Penggelapan Motor Inventaris Jambi Mini Soccer, Satu Pelaku Buron
Polda Jambi Amankan 41 Kendaraan Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek ke Kantor Polisi
Siaga Darurat Karhutla Tebo Diperpanjang hingga Akhir November, 517,72 Hektare Lahan Terbakar
Kegiatan PUPR Tebo Bidang Bina Marga Senilai 40 M Aman dari Efisiensi Anggaran