JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melakukan pemanggilan terhadap Kepala desa (Kades) Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sebagai saksi untuk di minta keterangannya dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kades Sungai Jernih Ali Mardiansyah saat di hubungi melalui sambungan telepon membenarkan, jika dirinya menerima surat panggilan dari Kejari Tebo, sebagai saksi terhadap Kades Tanah Garo, Kamis 30 April 2025.
Namun demikian lanjut Ali Mardiansyah, saya juga belum tau jelas kalau dalam surat panggilan, terkait dugaan gratifikasi oleh Kades Tanah Garo, karena belum mengikuti prosesnya seperti apa.
" Memang benar ada surat panggilan dari Kejari Tebo cuma hari ini saya tidak bisa datang karena cuaca sedang hujan, selain itu akses yang bisa di lalui hanya jalan Betung, apalagi kemarin ada ada konflik suku anak dalam (SAD) di Betung,"ujar Ali Mardiansyah.
Sementara itu Kejari Tebo melalui kasi intelijen Febrow Adhiaksa Soseno saat di konfirmasi melalui pesan singkat, bahwa dia bilang sedang berada di luar, belum monitor terkait pemanggilan Kades Sungai," tulisnya singkat. (ARD)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110