YLKI Desak Revisi Perwal Kantong Plastik Berbayar, DPRD Kota Jambi Sepakat Konsumen Dirugikan

Selasa, 06 Mei 2025 - 23:20:11 WIB - Dibaca: 1656 kali

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Jambi, Senin 5 Mei 2025.

YLKI menilai kebijakan tersebut telah disalahartikan dan keliru dalam implementasi di lapangan. Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun, menegaskan bahwa sistem kantong plastik berbayar saat ini justru merugikan masyarakat. Ia menyebut hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan.

"Dalam Perwal 61 tahun 2018 juga sudah jelas, segala bentuk biaya yang timbul akibat kebijakan pengurangan kantong plastik ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi faktanya konsumen yang dibebani. Ini tidak adil," kata Ibnu.

YLKI juga mendesak Pemkot Jambi agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih menerapkan sistem kantong belanja berbayar, bahkan meminta pencabutan izin usaha jika tetap melanggar. "Kantong belanja itu hak konsumen. Kenapa harus bayar?" ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan dukungan atas desakan YLKI. Menurutnya, semangat Perwal ini sebenarnya baik untuk mengurangi sampah plastik, namun penerapannya perlu dievaluasi karena justru merugikan masyarakat.

"Esensi Perwal ini bagus, tapi ada beberapa poin yang tidak relevan lagi. Faktanya, pelaku usaha mewajibkan konsumen membeli kantong plastik. Ini praktik yang harus kita hentikan," tegas Djokas.

Ia menambahkan bahwa revisi Perwal perlu mendorong penyediaan kantong belanja ramah lingkungan secara gratis oleh pelaku usaha. Bahkan, ia menyarankan agar kantong ramah lingkungan yang disediakan berasal dari produk UMKM lokal Kota Jambi.

DPRD dan YLKI kini mendorong agar kebijakan ini ditinjau ulang demi keadilan dan kenyamanan konsumen, sekaligus tetap mendukung pengurangan sampah plastik secara bertanggung jawab. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA