JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi II DPRD Tebo Rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti permohonan mediasi bersama instansi pemerintah terkait pengaduan masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian Kecamatan Muara Tabir dan sekitarnya yang dituduh menyerobot tanah milik pt andika pratama nusantara (PT APN) ditunda.
RDP dihadiri, Kadis Bunakan, Kaban Kesbangpol, BPN, Camat Muara Tabir, dan sejumlah masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menuturkan, bahwa dari pihak PT APN, dan Kades dalam Kec Muara Tabir yang kita undang tidak datang untuk mengikuti RDP, oleh karena itu rapat ini di tunda dulu untuk di tindaklanjuti, ke depan akan kita surati kembali pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat selesai.
Tibrani menyebut, mungkin minggu depan kita lanjutkan lagi, kalau nanti tiga kali PT APN dan Kades terkait kita surati tidak mau hadir ke DPRD Tebo, maka kami akan limpahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah (Pemda) Tebo dalam hal ini Bupati,"ucapnya dalam RDP. (ARD)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS