JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi II DPRD Tebo Rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti permohonan mediasi bersama instansi pemerintah terkait pengaduan masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian Kecamatan Muara Tabir dan sekitarnya yang dituduh menyerobot tanah milik pt andika pratama nusantara (PT APN) ditunda.
RDP dihadiri, Kadis Bunakan, Kaban Kesbangpol, BPN, Camat Muara Tabir, dan sejumlah masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menuturkan, bahwa dari pihak PT APN, dan Kades dalam Kec Muara Tabir yang kita undang tidak datang untuk mengikuti RDP, oleh karena itu rapat ini di tunda dulu untuk di tindaklanjuti, ke depan akan kita surati kembali pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat selesai.
Tibrani menyebut, mungkin minggu depan kita lanjutkan lagi, kalau nanti tiga kali PT APN dan Kades terkait kita surati tidak mau hadir ke DPRD Tebo, maka kami akan limpahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah (Pemda) Tebo dalam hal ini Bupati,"ucapnya dalam RDP. (ARD)
DPRD Desak Bakeuda Tebo Bereskan SHM Jalan TMMD, Izin Jalur Pipa PT Montd'Or Diminta Ditunda
DEMA UIN STS Jambi Ajak Gen Z Bangkit Berkarya Lewat Talkshow Marwah 2026
Kakanwil Kemenag Jambi Dorong WMI Perkuat Kader Ulama dan Kemandirian Pesantren
RDP DPRD Merangin Diabaikan? 8 Kepsek yang Mundur Tetap Dipaksa Bertugas, Wakil Ketua DPRD Kecewa