JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tidak ada alasan untuk mengabaikan perintah Presiden yang bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Negara.
“ Untuk itu kami (SMSI) berkomitmen akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan Inpres, khususnya diwilayah kabupaten Tebo. Jika Pemda melakukan pemborosan anggaran atau belanja yang tidak produktif, kami akan mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas," ujar David Asmara, Pengurus SMSI Tebo kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.
David menjelaskan, Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, retret pemerintahan yang diselenggarakan di Magelang beberapa waktu lalu juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran sebagai prioritas nasional.
“Dalam forum tersebut, para pemimpin daerah diberikan pemahaman strategis terkait optimalisasi belanja pemerintah, penghapusan pemborosan, serta peran kebijakan fiskal dalam mempercepat pembangunan daerah,” ucapnya.
Owner media online Jambi Otoritas ini juga menjelaskan, efisiensi anggaran bukan hanya soal pemotongan biaya, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa belanja daerah harus difokuskan pada program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekadar untuk kepentingan seremonial atau hal- hal yang tidak produktif.
“Efisiensi anggaran yang ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bukan berarti menghilangkan atau memangkas kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.
Melainkan, sambung David, efisiensi anggaran itu, bertujuan memastikan bahwa alokasi dana benar-benar digunakan untuk kepentingan prioritas, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi hak masyarakat. (ARD)
Tangis Haru Warnai Purna Tugas Drs. Sulen, 28 Tahun Mengabdi di SMPN 25 Tebo Tinggalkan Kenangan Men
MTQH ke-55 Provinsi Jambi Digelar hingga 8 November, Pemkot Siapkan Pelayanan bagi Kafilah
Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor dalam Enam Hari, 11 Tersangka Diamankan
Kasus PETI Merangin Ditarik ke Polda Jambi, Kapolda Tegaskan Penertiban Tak Boleh Kendur
Hampir Dua Bulan Terhenti Akibat Kabut Asap, MTsN 1 Tebo Kembali Gelar Senam Sehat
Pembangunan Gedung Serbaguna Perintis Jaya Berdasarkan Proposal Warga Sejak 2024
17 Pramuka Penggalang Garuda Dikukuhkan, KFA: Dari Pramuka, lahir generasi tangguh