JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kini diambil alih Polda Jambi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan setelah terjadinya aksi penyerangan dan perusakan Markas Polres Merangin.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan, pengambilalihan penanganan perkara tersebut bukan berarti kepolisian menghentikan upaya pemberantasan pertambangan ilegal. Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk memperkuat pengamanan dan kelancaran proses penyidikan.
Sebelumnya, Polres Merangin telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara PETI yang menggunakan mesin dompeng, berikut sejumlah barang bukti. Namun, penindakan tersebut mendapat reaksi dari sekelompok orang yang mendatangi Mapolres Merangin hingga berujung pada aksi perusakan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Kapolda Jambi. Ia menyayangkan adanya tindakan sekelompok orang yang berani memasuki lingkungan markas kepolisian dan melakukan perusakan.
Kapolda kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengusut peristiwa tersebut serta menangkap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menangani kasus di Merangin, Polda Jambi juga menginstruksikan seluruh polres jajaran agar tetap melakukan pemetaan, penertiban, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Menurut Kapolda, upaya pemberantasan pertambangan ilegal memang tidak selalu berjalan mudah. Berbagai hambatan di lapangan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi aparat penegak hukum.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Terlebih, aktivitas PETI telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Memasuki musim hujan, kegiatan pertambangan ilegal juga dikhawatirkan memperbesar risiko kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan potensi bencana di kawasan terdampak.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses penegakan hukum, Polda Jambi turut menyiapkan penguatan personel dari Satuan Brimob.
Dukungan pengamanan tersebut tidak hanya difokuskan di Kabupaten Merangin, tetapi juga dapat dikerahkan ke sejumlah wilayah lain yang telah dipetakan memiliki potensi kerawanan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas kepolisian tidak dapat dibenarkan. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk menindak pihak yang terlibat, Sabtu (31/10/2026).
"Dengan beraninya, kok bisa berani masuk polres? Itu yang saya sesalkan, dan saya perintahkan untuk jajaran Polda Jambi bisa nangkap orangnya yang melakukan perusakan di Mako Polres Merangin," tutur Widodo.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar tidak menghentikan upaya pemberantasan PETI meskipun menghadapi berbagai hambatan.
"Tetap lakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap semua kegiatan PETI yang ada di Jambi. Ini juga merupakan tuntutan dari masyarakat yang sudah mulai resah," tegasnya. (tdr)
Kasus PETI Merangin Ditarik ke Polda Jambi, Kapolda Tegaskan Penertiban Tak Boleh Kendur
Pembangunan Gedung Serbaguna Perintis Jaya Berdasarkan Proposal Warga Sejak 2024
Saipul Ishak Menang Pilkades PAW Embacang Gedang, Selisih Dua Suara
Kemarau Panjang, Musim Tanam Padi Ketiga di Tanjabtim Molor Akibat Kekurangan Air
Safari Subuh di Masjid Riyadul Jannah, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia
8 Orang SAD Dibawa ke Polda Jambi Usai Serang Mako Polres Merangin
Temenggung SAD Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi Usai Terima Bantuan Kambing dari Kapolda Jambi