8 Orang SAD Dibawa ke Polda Jambi Usai Serang Mako Polres Merangin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:43:58 WIB - Dibaca: 96 kali

Salah satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan Mapolres Merangin saat dibawa ke Mapolda Jambi, Kamis (29/10/2026) malam. Foto: Dok. Polda Jambi
Salah satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan Mapolres Merangin saat dibawa ke Mapolda Jambi, Kamis (29/10/2026) malam. Foto: Dok. Polda Jambi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Sebanyak delapan orang yang diduga berasal dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Temenggung Jang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Merangin dengan dibantu personel Brimob Polda Jambi.

Kedelapan orang tersebut diamankan pada Kamis (29/10/2026), setelah diduga terlibat dalam aksi penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Merangin.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo memerintahkan jajarannya agar segera mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

Kapolda bahkan memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada anggotanya untuk mengamankan para pelaku.

Ia menyayangkan aksi penyerangan yang diduga dilakukan sekelompok orang dari komunitas SAD. Kapolda menegaskan, kepolisian tidak akan gentar dalam menindak pelaku kekerasan maupun memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Saya perintahkan untuk 1 x 24 jam ini bisa menangkap orangnya yang melakukan perusakan di Mako Polres Merangin. Saya imbau jangan kendor, tetap melakukan penertiban penindakan terhadap upaya kegiatan PETI yang semua di Jambi," ujar Irjen Widodo dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas PETI harus terus dilakukan seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah yang menghadapi persoalan pertambangan ilegal.

Aktivitas tambang ilegal dinilai meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, Polres Merangin mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Penanganan terhadap kedua orang tersebut kemudian diambil alih Polda Jambi.

Penindakan tersebut diduga menjadi pemicu kedatangan sekelompok orang ke Mako Polres Merangin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tersebut awalnya mendatangi Polres Merangin untuk menanyakan keberadaan dua orang yang diamankan dan meminta agar keduanya dibebaskan.

Namun, situasi kemudian memanas hingga berujung penyerangan di lingkungan markas kepolisian.

Kelompok tersebut diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Bahkan, beberapa kali terdengar letusan tembakan serta terjadi dugaan pemukulan terhadap anggota kepolisian.

Kini, setelah delapan orang diamankan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden penyerangan tersebut. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA