JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo untuk mendorong transparansi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo.
Melalui surat Nomor 019/SMSI-TEBO/X/2026, SMSI Tebo secara resmi meminta tanggapan Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait keterbukaan pengelolaan dana BLUD RSUD STS yang tercatat mencapai Rp18,73 miliar per 31 Juli 2026.
Dana tersebut terdiri dari Rp6,796 miliar yang tersimpan di Bank 9 Jambi dan Rp11,934 miliar di Bank BTN.
Langkah tersebut dilakukan setelah tiga kali surat konfirmasi tertulis dilayangkan kepada pihak RSUD STS Tebo. Namun, hingga kini surat ketiga yang disampaikan SMSI belum juga mendapatkan tanggapan.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, bersama Sekretaris Nurul Suardi, SMSI mempertanyakan sejumlah hal terkait pengelolaan dana BLUD.
Di antaranya mengenai dasar kebijakan penempatan dana BLUD di perbankan, pendapatan bunga atau jasa giro yang diperoleh, hingga manfaat kerja sama perbankan tersebut bagi pelayanan rumah sakit.
SMSI juga meminta penjelasan Komisi Informasi terkait penggunaan Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya dijadikan rujukan pihak RSUD STS untuk mengecualikan informasi tersebut.
Menurut SMSI, pengecualian informasi publik tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Selain itu, SMSI turut meminta pandangan Komisi Informasi mengenai kewajiban badan publik dalam merespons konfirmasi tertulis dari media, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik.
Bagi SMSI, momentum Sumpah Pemuda bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat, termasuk memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
SMSI Tebo berharap tanggapan Komisi Informasi Provinsi Jambi dapat memberikan kepastian mengenai batas-batas keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi edukasi bagi badan publik agar lebih terbuka dan akuntabel dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. (dvd)
#jambiprima.com #smsitebo #rusdsultanthahasaifuddin #danablud #blud #komisiinformasipublik #kip #smsi #pelayananpublik
Kemarau Panjang, Musim Tanam Padi Ketiga di Tanjabtim Molor Akibat Kekurangan Air
Safari Subuh di Masjid Riyadul Jannah, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia
8 Orang SAD Dibawa ke Polda Jambi Usai Serang Mako Polres Merangin
Masyarakat Merangin Dukung Polres Tindak Tegas Terduga Pembeking PETI
Kurang dari 24 Jam, Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres
Momentum Sumpah Pemuda, SMSI Tebo Adukan Polemik Dana BLUD Rp18,73 Miliar ke Komisi Informasi Jambi
“Kalau Perusahaan Berhenti, Kami Mau Makan Apa?” Warga Senamat Protes ke DPRD Bungo