Blacklist Pemenang Tender Proyek Pagar Puding Senilai Rp20,5 M, BPBD Tebo: Pekerjaan Tetap Berlanjut

Selasa, 03 Juni 2025 - 21:45:30 WIB - Dibaca: 1330 kali

Material pengerjaan proyek RR dibiayai dana hibah BNPB di pagar puding
Material pengerjaan proyek RR dibiayai dana hibah BNPB di pagar puding (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pelaksana tugas (Plt) BPBD Kab Tebo Ahmad Roni ditemui di kantornya mengatakan, bahwa terkait pt pulau bintan bestari (PT PBB) sudah masuk dalam daftar hitam mereka dipastikan tidak bisa memasukan penawaran karena sudah di close melalui sistem PBJ,"ujarnya Selasa 3 Juni 2025.

Dikatakan Roni, dia mendapatkan informasi PT PBB di black list melalui pemberitaan baru kemarin lalu saya buka LKPP ternyata benar.

Kontrak pekerjaan dilakukan oleh PT PBB pada tanggal 5 Mei 2025 sedangkan mereka di black list tanggal 9 Mei 2025. Kalau bahasanya disitu lanjut Roni, ada kemungkinan putus kontrak, cuma kalau hal ini tidak menjadi penyebab.

Roni menyebutkan, kalau misalnya showcase meeting (SCM) satu sampai tiga kali, atau temuan ketika ada permasalahan realisasi di bawah target untuk percepatan tidak gubris bisa di putus kontraknya.

Terkait persoalan PT PBB di blacklist akan kami sampaikan pada saat rapat dengan BNPB. Namun pada prinsipnya sisi positif ketika di beritakan, tentunya kami tidak ingin hal serupa dilakukan oleh rekanan terulang kembali,"harap Roni.

Selain itu Roni menegaskan, kita akan meningkatkan pengawasan terhadap konsultannya, dan kami juga akan rutin turun ke lapangan bersama tim teknis yang penting monitor terus sampai pekerjaan ini selesai sehingga tidak menjadi hal yang bisa memutus kontrak,"tutupnya.

Terpisah kepala bagian (Kabag) pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo Richi Saputra juga turut menanggapi persoalan black list pemenang tender paket pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi (RR) dana hibah dari BNPB tahun 2024-2025 di desa Pagar Puding Kec Tebo Ulu yang dimenangkan oleh PT Pulau Bintan Bestari (PBB) senilai Rp20, 5 milyar.

Richi, memastikan bahwa berdasarkan lampiran II pada peraturan lembaga kebijakan PBJ pemerintah nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha bahwa sanksi tersebut berlaku pada 9 Mei 2025 sedangkan penanda tanganan kontrak PT PBB mulai 29 April 2025 sampai 1 Mei 2025 tulisnya melalui pesan singkat whatsapp, Selasa 3 Juni 2025. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA