JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi mengawali proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP Negeri pada Senin (23/6/2025). Wali Kota Jambi, dr. Maulana, mengingatkan agar masyarakat mematuhi prinsip zonasi dan tidak memaksakan kehendak dalam memilih sekolah.
Dalam keterangannya, Maulana menegaskan bahwa semua kepala sekolah telah mendapatkan petunjuk teknis terkait empat jalur penerimaan yang berlaku, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses seleksi.
“Biasanya persoalan muncul di tingkat SMP, terutama di enam sekolah yang dianggap favorit. Padahal tahun ini kita memiliki lebih dari 10 ribu kursi SMP, sementara lulusan SD hanya sekitar 9.400. Artinya, tersedia 800 kursi lebih,” ujarnya.
Maulana juga mengimbau para orang tua untuk tidak memaksakan anak-anaknya masuk ke sekolah di luar zonasi hanya karena dekat tempat kerja. Menurutnya, sistem zonasi dirancang tidak hanya soal jarak, tetapi juga untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
“Hampir seluruh SMP Negeri di Kota Jambi sudah terakreditasi A. Hanya dua yang masih B, dan itu pun selisih nilainya tidak signifikan. Pemerataan sudah kami upayakan,” tambah Maulana.
Untuk menjamin transparansi, Pemerintah Kota Jambi telah menggandeng lembaga pengawas seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan Ombudsman. Selain itu, seluruh jalur penerimaan telah menggunakan sistem digital yang berjalan real-time dan berbasis domisili.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, menyatakan bahwa SPMB 2025 mengacu pada SK Wali Kota Nomor 247 dan 357 Tahun 2025, yang mengatur struktur panitia dan teknis pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan kekurangan daya tampung.
Sosialisasi teknis telah dilakukan pada 16 Juni lalu, dengan melibatkan kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Tahapan penting dalam SPMB meliputi Pengumuman hasil seleksi 4 Juli 2025, Pendaftaran ulang 7–8 Juli 2025, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 9–11 Juli 2025 dan Pelaksanaan Program Sekolah Sehat (HPS) 14 Juli 2025.
Maulana menegaskan, SPMB adalah wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar anak atas pendidikan yang layak dan setara.
“Tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh ada titipan. Kita ingin anak-anak Jambi masuk sekolah dengan cara yang bermartabat,” tegasnya. (ahmad)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung