JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Warga RT 6, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, melayangkan protes terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang telah berdiri sejak tahun 2012. Warga menduga tower milik PT Solusi Tunas Pratama tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan serta menunggak pajak sejak 2017.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Jambi pada Rabu (26/6/2025). Rapat menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun pihak perusahaan pemilik tower tidak hadir.
“Kita belum bisa mengambil sikap karena pihak perusahaan belum hadir. Rapat selanjutnya akan kembali memanggil mereka, termasuk provider yang menggunakan fasilitas tower dan pemilik lahan,” kata Muhili Amin, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi.
Warga menyatakan, sejak awal pendirian tower, tidak pernah ada sosialisasi atau izin lingkungan. Di sisi lain, data sementara menunjukkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir dilakukan pada tahun 2016.
Dari sisi legalitas, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa tower tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2014. Namun hal ini memunculkan tanda tanya karena tower telah berdiri dua tahun sebelumnya.
“IMB bersifat tetap, selama bangunan tidak diubah. Tapi kalau benar ada tunggakan pajak dan persoalan sosial, maka itu menjadi bahan evaluasi,” ungkap Yon.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Jamhuri, menyuarakan keresahan warga. Selain dugaan radiasi dan jarak tower yang terlalu dekat dengan rumah warga, ia juga menyoroti polemik bantuan CSR yang tak merata.
“Bantuan CSR ini jadi masalah. Ada yang dapat, ada yang tidak. Muncul angka-angka bantuan yang simpang siur, dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Ini menimbulkan fitnah di masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jamhuri mengkritik kebijakan izin yang dianggap amburadul. Ia menyebut, di tengah moratorium pembangunan menara, justru ada camat dan lurah yang memberikan rekomendasi untuk legalisasi tower yang awalnya tak berizin.
“Ini ibarat menghalalkan yang terlarang. Ditambah lagi, IMB diterbitkan di atas sempadan 0 meter. Aneh tapi nyata,” tegasnya.
Jamhuri juga menyoroti perbedaan nama badan hukum dalam dokumen perizinan. Dalam IMB tercatat PT Solusi Tunas Pratama, sedangkan dalam dokumen PBB, tercantum PT Protelindo.
“Ini dua entitas hukum berbeda, tapi objek bangunannya sama. Harus ada kejelasan hukum di sini,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Jambi berkomitmen melanjutkan penelusuran persoalan ini dengan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk memberi penjelasan. DPRD menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat dan transparansi dari pihak perusahaan. (ahmad)
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
PKL Yang Tinggalkan Lapaknya Ditrotoar Depan Mesjid Agung Al Ittihad Muara Tebo Akan Ditindak