JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Penyelesaian konflik ruko 44-25 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi sejak Januari 2022 lalu mulai menemui titik terang, menurut informasi bahwa proses sertipikat hak pengelolaan lahan (HPL) di kembalikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Berkaitan hal itu Yalid, kuasa hukum pihak penyewa ruko 44-25 pasar Sarinah, di hubungi melalui sambungan telepon, Kamis 26 Juni 2025 menjelaskan, informasi yang kami terima bahwa proses HPL induk Pemkab Tebo sudah selesai pada Mei 2025 yang lalu.
Yalid mengatakan, setelah putusan ini selesai telah di sepakat penyelesaian semua pedagang-pedagang yang ingin tetap berjualan disitu rekomendasinya akan diterbitkan tapi harus menunggu HPL nya selesai.
Dikatakan Yalid, dirinya di percaya oleh kliennya sampai pengurusan sertipikat hak guna bangunan (HGB) ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang selesai.
Oleh karena itu ungkap Yalid, kita baru dapat informasi dari kantor pertanahan (Kantah) Kab Tebo bahwa HPL induk sudah selesai dan saya juga tanyakan apa kami sudah bisa mengurus surat menyuratnya. " Yalid menyebut, Kantah BPN Tebo mepersilahkan berkordinasi dengan Pemkab Tebo,"terangnya.
" Berdasarkan informasi dari Kantah BPN, saya ke Pemkab Tebo koordinasi dengan Pj Sekda Sindi, dan kita sampaikan soal HPL induk tersebut sudah selesai. Sesuai kesepakatan pada masa Pj Bupati Tebo pada waktu itu kami di beri prioritas, semua bagi warga yang betul-betul ada berjualan disana ruko 44-25 untuk mendapatkan sertipikat HGB kembali,"kata Yalid.
" Pada saat koordinasi dengan Pj Sekda Tebo, jelas Yalid, pak Sindi bilang akan melakukan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo.
Kemudian sekitar seminggu lalu saya menanyakan kembali, apa sudah ada petunjuk teknis dari Bakeuda, Pj Sekda Sindi menjawab mohon untuk bersabar nanti akan segera di kabari,"ucap Yalid meyakini. (ARD)
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
Hadiri Sosialisasi Ormas, SMSI Tebo Minta Pemda Mendeteksi Potensi Konflik Sejak Dini