Warga Aur Kenali dan WALHI Jambi Desak Penutupan PT SAS: Diduga Langgar RTRW dan Ancam Lingkungan

Selasa, 08 Juli 2025 - 10:05:23 WIB - Dibaca: 1828 kali

Aksi damai tolak stockpile batu bara milik PT SAS.
Aksi damai tolak stockpile batu bara milik PT SAS. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Gelombang penolakan terhadap aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, semakin meluas. Puluhan warga dari Aur Kenali hingga Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan membahayakan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar, Minggu (6/7/2025).

Aksi warga tersebut dipicu oleh aktivitas perusahaan yang diduga menimbun kawasan rawa—daerah yang selama ini berfungsi sebagai resapan air dan sumber penghidupan bagi warga. Tak hanya itu, PT SAS juga disebut tengah membangun jalan perusahaan (hauling) dan merencanakan pembangunan Stockpile Batu Bara di kawasan permukiman.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044, yang secara jelas menetapkan kawasan Aur Kenali sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan pertanian pangan, dan wilayah penyedia air baku PDAM, bukan untuk industri atau pertambangan.

"Kami konsisten terhadap peraturan yang berlaku. Di RTRW sudah sangat jelas bahwa Aur Kenali bukan kawasan industri. Kami minta PT SAS mematuhi aturan tersebut," tegas Kemas Faried, Minggu (6/7/2025).

Mahfuddin, Ketua RT 03 Aur Kenali, menyampaikan keresahan warganya yang semakin memuncak. Ia mengatakan bahwa aktivitas penimbunan rawa oleh PT SAS dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas, bahkan saat warga mencoba menanyakan langsung, perusahaan disebut enggan merespons.

"Kami lihat sendiri ada pengerjaan di hari Rabu sampai Jumat. Mereka menutup rawa yang menjadi resapan air. Ini bisa menyebabkan banjir besar di kawasan perumahan Aur Duri dan sekitarnya," ujar Mahfuddin.

Lebih jauh, ia menyebut penutupan rawa juga menghilangkan sumber penghidupan warga. Rawa tersebut selama ini digunakan untuk budidaya ikan dan menangkap ikan air tawar.

Ibu Wati, warga lainnya, menegaskan bahwa warga akan terus melakukan aksi hingga PT SAS benar-benar menghentikan aktivitasnya.

"Kami minta pemerintah serius, jangan biarkan kami menderita akibat dampak pembangunan ini. Kami menolak pembangunan Stockpile Batu Bara," katanya.

Mirah, warga lainnya, menambahkan bahwa dampak pembangunan ini tidak hanya soal banjir, tetapi juga pencemaran udara dari debu batu bara yang berisiko menyebabkan sesak napas, terutama pada anak-anak dan lansia.

Aksi warga juga mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugerah, menilai aktivitas PT SAS sebagai bentuk nyata dari perampasan ruang hidup masyarakat.

"Pembangunan di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan perampasan. Warga tidak dilibatkan dalam perencanaan. Ini melanggar prinsip partisipasi publik," ujarnya.

Oscar menyoroti bahwa rencana pembangunan Stockpile Batu Bara dan akses hauling yang melintasi permukiman warga akan berdampak serius pada keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.

"Pencemaran udara, suara, potensi ISPA, ancaman banjir, dan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas akan menjadi masalah besar jika proyek ini dilanjutkan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga dipenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga telah memasang spanduk besar menutup akses jalan perusahaan yang baru dibangun, sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan PT SAS. Mereka menyebut, jalan yang sedang dibangun melintasi kawasan rawa dan merusak sistem resapan air alami di wilayah itu.

Warga juga mendesak Pemerintah Kota Jambi dan DPRD agar menutup operasional PT SAS secara permanen dan meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

Dengan meningkatnya dukungan dari masyarakat, tokoh publik, hingga organisasi lingkungan hidup, tekanan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT SAS terus menguat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sampai keadilan lingkungan dan keselamatan hidup mereka dipulihkan. (ahmad)





BERITA BERIKUTNYA