JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jumat 1 Agustus 2025. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota TNI dan Polisi, serta dihadiri keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya yang turut mendampingi di dalam ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Helen terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman mati, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa tetap akan berada dalam tahanan selama menjalani masa hukumannya. (Ahmad)
#ratunarkoba #helendiankrisnawati #pengadilannegerijambi #jambi #kotajambi #pnjambi #mahkamahagung #ma
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Pelaku KDRT di Pelepat Ilir Bungo Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
Ketergantungan Komoditas Masih Dominasi Ekonomi Jambi, Petani Hadapi Ketidakpastian Harga
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Miliki Ekstasi, Pria dan Wanita di Nalo Tantan Merangin Ditangkap